Mahfud MD Bongkar Sosok Benny Wenda, Tak Diakui Papua Hingga Mantan Narapidana

5 Desember 2020, 12:29 WIB
Kolase Mahfud MD/Benny Wenda /Twitter/@mohmahfudmd/@BennyWenda

WARTA LOMBOK - Deklarasi negara Papua Barat yang dicetuskan oleh Gerakan Persatuan Kemerdekaan Papua Barat (ULMWP) telah dikeluarkan tanggal 1 Desember 2020.

Benny Wenda, seorang aktivis Papua diangkat menjadi Presiden sementara Papua Barat. Ia mengatakan jika Papua Barat sudah resmi memisahkan diri dari negara Republik Indonesia.

Setelah didampuk menjadi Presiden sementara Papua Barat, ia menambahkan jika deklarasi itu adalah mewakili mayoritas rakyat. Seperti yang ia utarakan lewat akun Twitternya.

 Baca Juga: Bak ‘Lingkaran Setan’ Effendi Gazali Ungkap 5 Kubu ‘Penikmat’ Ekspor Benih Lobster, Ada Fahri Hamzah

Dilansir Warta Lombok.com dari Zona Jakarta melalui artikel "Halu! Benny Wenda Tidak Punya Kewarganegaraan Tapi Deklarasi Negara, Mahfud MD: Rakyatnya Siapa?", Benny men-tweet soal kemerdekaan dan pemerintahan.

"Ini hari yang sangat penting bagi rakyat saya. Kami sekarang memulihkan kedaulatan kami dan pemerintahan sementara #WestPapua. Inilah jalan kami menuju kemerdekaan", tulis Benny Wanda.

Ia berjanji akan membantu mewujudkan hak-hak rakyat

Papua Barat dan menuding pemerintah Indonesia telah melanggar hukum.

"Orang-orang #WestPapua menentang pendudukan Indonesia yang melanggar hukum dan menegaskan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri. Konsisten dengan prinsip hukum yang ditetapkan oleh @CIJ_ICJ, negara memiliki kewajiban untuk membantu rakyat Papua Barat menegaskan haknya," sambungnya dalam cuitan lain.

 Baca Juga: Seleksi PPPK Dibuka Untuk Guru Honorer, Mendikbud: Semua Guru Honorer Bisa Daftar dan Ikut Seleksi

Deklarasi yang digaungkan Benny Wenda ini dipandang hanya ilusi semata. Pasalnya Benny dinilai tidak memenuhi syarat untuk membuat negara baru.

Ada beberapa alasan yang membuat deklarasi kemerdekaan Negara Papua Barat yang digagas Benny Wenda tidak sah di mata hukum internasional.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bila sebuah negara bisa merdeka bila memenuhi 3 persyaratan.

Pertama, negara harus memiliki wilayah, rakyat, serta pemerintah. Satu syarat lain yang tak kalah penting adalah adanya pengakuan dari negara lain.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Tahun 2021, Syaiful Huda: Kemendikbud Harus Matangkan Persiapan

Namun Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bila Negara Papua Barat tidak memenuhi ketiga syarat ini.

Pasalnya wilayah Papua sudah diakui PBB sebagai bagian dari Indonesia.

Wilayah itu juga tidak dimasukkan ke dalam daftar Special Committe on Decolonization (C-24) sebagai wilayah yang berhak membangun negara baru.

"Berdasarkan referendum pada 1969 yang kemudian disahkan PBB, daerah Papua merupakan bagian dari NKRI," ujar Mahfud MD seperti dikutip Warta Lombok.com

"Negara itu syaratnya ada tiga. Syarat itu ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah dia kuasai, kemudian ada pemerintah. Dia tidak ada," sambung Mahfud MD.

Baca Juga: Terbongkar! Identitas Pelaku Seruan Awal Adzan Jihad Diungkap Polisi

Mahfud MD juga menanyakan siapa rakyat yang dipimpin Benny pasalnya tokoh itu justru tidak diakui rakyat Papua.

"Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintah, siapa yang mengakui dia pemerintah? Orang Papua sendiri tidak juga mengakui," jelas Menko Polhukam.

Selain masalah wilayah, status Benny Wenda yang tidak memiliki kewarganegaraan juga menjadi pertanyaan.

Benny merupakan seorang narapidana yang telah dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun di Indonesia namun kabur.

Kewarganegaraan Benny pun dicabut, sementara statusnya selama tinggal di Inggris hanya sebagai tamu.

Baca Juga: Masih Susah Turunkan Berat Badan? Sebaiknya Hindari 3 Kebiasaan Ini

"Benny Wenda tak lagi berstatus warga negara Indonesia, Ia tidak memiliki kewarganegaraan. Ia hanya memiliki izin tinggal dari pemerintah Inggris," ungkap Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Ia menyatakan bila deklarasi Negara Papua Barat melalui ULWP merupakan bentuk propaganda untuk memecah belah bangsa Indonesia.

Atas dasar tersebut, Mahfud MD kemudian mengimbau masyarakat agar tidak takut dengan deklarasi yang dilakukan Benny yang dianggapnya menciptakan "negara ilusi".

"Itu kan ilusi saja. Apalagi kemerdekaan melalui Twitter. Tidak perlu panik karena pengaruhnya terhadap orang di situ, merasa terpengaruh, ada pengikutnya. Ini akan ada penegakan hukum nanti," pesan Mahfud MD.***(Zona Jakarta/Hani Affifah)

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler