Biaya Tilang Baru Kendaraan Beredar Luas di WhatsApp, Ini Penjelasan Polri

1 Februari 2021, 13:00 WIB
Informasi mengenai biaya tilang kendaraan yang tengah beredar melalui aplikasi perpesanan WhatsApp /Instagram/@divisihumaspolri

WARTA LOMBOK - Informasi mengenai biaya tilang baru kendaraan di Indonesia ramai beredar di media sosial.

Kabar yang juga tersebar di aplikasi perpesanan WhatsApp itu menyebut besaran nominal angka jika terbukti pengendara melakukan pelanggaran.

Hal tersebut segera mendapat tanggapan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang melakukan klarifikasi terhadap informasi menyesatkan tersebut.

Baca Juga: Selebgram Abdul Kadir Ditangkap Polda Metro Jaya Setelah Terciduk Menggunakan Sabu di Kamar Hotel

Baca Juga: Polisi Bubarkan Warga yang Berkumpul Saksikan Syuting Sinetron Ikatan Cinta

Divisi Humas Polri melalui akun Instagram resmi menegaskan bahwa informasi mengenai biaya tilang baru kendaraaan tersebut adalah tidak benar.

Dalam keterangan resmi tersebut menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang kendaraan seperti informasi yang tengah beredar luas tersebut.

Akun Divisi Humas Polri juga menyebutkan informasi yang mengatakan jika Kapolri akan memberikan bonus Rp10 juta bagi warga yang menemukan adanya tindakan menyuap polisi di jalan raya.

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," tulis akun Divisi Humas Polri.

Dengan tegas Divisi Humas Polri membantah informasi keliru yang ramai beredar tersebut.

"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” tegas Divisi Humas Polri.

Baca Juga: Mantan Anggota Polisi Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Penipuan Senilai Rp140 Juta

Baca Juga: Pencairan Dana PKH dari PT Pos Indonesia ke Rekening Bank Himbara, Jaga dan Amankan ATM Masing-Masing

Informasi tersebut juga ditanggapi oleh Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho pada hari Senin, 2 Januari 2021 dan kembali menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Tidak benar itu. Tidak ada informasi tersebut. Hoax," singkat Agus Suryo Nugroho, sebagaimana dikutip Warta Lombok.com dari PMJ News pada hari Senin.

Berikut bunyi petikan informasi Hoax tentang biaya tilang baru kendaraan di Indonesia tersebut.

KAPOLRI BARU MANTAB.

Sebagai berikut:

1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tidak pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tidak Helm
Rp. 10,000
5. Tidak pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tidak pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tidak miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.

Baca Juga: Beredar Video Sekelompok Narapidana Pesta Narkoba di Rutan Salemba

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghimbau masyarakat agar mewaspadai dan menyaring berita atau informasi di sejumlah media sosial yang menyesatkan serta tidak berdasar. Saring sebelum share.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler