WARTA LOMBOK - Seorang mantan anggota polisi berinisial RMF (34) dibekuk Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penipuan sebesar Rp140 juta terhadap pria berinisial S di Jakarta Timur.
Keterangan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus yang mengungkapkan perihal penangkapan mantan anggota kepolisian tersebut.
“Dia mantan anggota Polri, pecatan Polda Sumatera Selatan berpangkat Briptu. Dia desersi ya tidak pernah masuk kantor sekian lama sehingga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” kata Yusri Yunus sebagaimana dikutip Warta Lombok.com dari laman Humas Polri pada Sabtu, 30 Januari 2021.
Baca Juga: Proses dan Tahapan Menjadi Penerima Bantuan PKH, Simak Penjelasannya Disini
Modus tersangka (RMF) dalam melakukan aksinya adalah mengincar pengusaha rental mobil dengan menawarkan pinjaman uang dengan syarat yang mudah.
RMF lantas mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang berdinas di Mabes Polri. Hal tersebut ia lakukan untuk memuluskan aksinya dalam menjerat korban.
“Modusnya mengincar korban yang memiliki rental – rental mobil. Pertama dia datang sewa mobil dengan pakaian dinas, lalu diajak berbisnis. Pelaku mengaku punya koneksi di Bank Dunia untuk pinjaman uang,” ujar Kombes Pol Yusri.
Korban yang merasa percaya atas penuturan tersangka, korban kemudian terpancing dengan tawaran tersangka yang menawarkan pinjaman modal sebesar Rp3 miliar dengan jaminan sertifikat.