Pencairan Dana PKH dari PT Pos Indonesia ke Rekening Bank Himbara, Jaga dan Amankan ATM Masing-Masing

- 30 Januari 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi bantuan.
Ilustrasi bantuan. /pixabay.com/EmAji

  WARTA LOMBOK – Dari tahun ke tahun proses pencairan dana bantuan sosial PKH terus mengalami perubahan kemajuan.

Program yang dihajatkan untuk mengurangi dan menrunkan angka kemiskinan dan kesenjangan sosial ini sudah terbukti mampu meningkatkan daya beli masyarakat, terutama yang memiliki anak usia sekolah dan balita.

Hingga pada usianya yang sudah masuk ke usia 13 tahun PKH semakin berbenah demi terwujudnya program bantuan sosial yang bersih, akuntabel dan transparan. Meski demikian tetap saja ada tuduhan miring tentang PKH.

Baca Juga: Daftar Nama Desa dan Kepala Desa di Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB

Program bantuan sosial PKH pada awalnya menggunakan sistem Bantuan Tunai Bersyarat yang penyalurannya diserahkan ke PT Pos Indonesia.

Para KPM PKH akan mengambil dana bantuan di kantor pos terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta PKH sebagai bukti bahwa mereka adalah penerima bantuan sosial PKH.

Di tahun 2017, muncul sebuah inovasi besar-besaran di dalam program bantuan sosial PKH yaitu sistem penyaluran dana bantuan sosial yang digunakan bukan lagi menggunakan PT Pos Indonesia melainkan disalurkan melalui rekening bank HIMBARA (HIMPUNAN BANK NEGARA) yaitu BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Dengan menggunakan media KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang berfungsi sebagai kartu ATM maka KPM PKH bisa mengambil dana bantuan sosial PKH yang disalurkan oleh Pemerintah.

Konsep bantuan tunai bersyarat pun berubah menjadi bantuan non tunai bersyarat. Disebut sebagai non tunai karena KPM PKH tidak lagi menerima dana bantuan sosial secara tunai (cash).

Baca Juga: Polda NTB Bekuk Pria Berinisial EZ Karena Memalsukan Surat Rapid Test

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Kemensos RI Fb Guruh Adrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler