Proses dan Tahapan Menjadi Penerima Bantuan PKH, Simak Penjelasannya Disini

- 30 Januari 2021, 11:18 WIB
Ilustrasi proses pencairan dana PKH.
Ilustrasi proses pencairan dana PKH. /Instagram.com/@kemensos_pkh

  WARTA LOMBOK – Bantuan Sosial (bansos) PKH menjadi atensi bagi sebagian masyarakat saat ini, karena dari bansos itu setidaknya sangat merasa terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Program dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini semakin menjadi buah bibir masyarakat secara meluas, ada yang merasa pantas dan merasa tidak pantas mendapatkan bantuan PKH.

Sebagian besar masyarakat belum memahami bagaimana proses serta persyaratan untuk mendapatkan bansos ini. Oleh sebab itu kami akan sampaikan proses dan tahapan validasi data penerima manfaat PKH.

Baca Juga: Polda NTB Bekuk Pria Berinisial EZ Karena Memalsukan Surat Rapid Test

Proses untuk menjadi peserta PKH itu melalui beberapa tahapan sebagai berikut :

1. Masyarakat harus tercatat dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan termasuk kategori masyarakat miskin (pra sejahtera).

2. Masyarakat yang namanya sudah masuk dalam DTKS akan disaring dan dibuatkan peringkat kemiskinan (Desil) dan masyarakat tersebut ditempatkan dalam Desil yang sesuai.

3. SDM PKH akan mengambil data dari DTKS pada Desil terendah yaitu Desil 1 untuk dimasukkan sebagai daftar CKPM (Calon Keluarga Penerima Manfaat).

4. Daftar CKPM ini akan divalidasi oleh SDM PKH untuk mencari keluarga yang memenuhi kriteria. Syarat dan ketentuan yang berlaku di PKH yaitu keluarga miskin, memiliki komponen Kesehatan (Bumil dan Anak Usia Dini), komponen Pendidikan (SD/SMP/SMA) komponen kesejahteraan sosial (Lansia 70 tahun ke atas dan Penyandang Disabilitas Berat.

Baca Juga: SBMI, IOM dan UNDP Survey 40 Desa Pekan Depan di Lotim, SBMI: Dimaksudkan untuk Ketahui fenomena migrasi

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Kemensos RI Fb Guruh Adrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x