Proses dan Tahapan Menjadi Penerima Bantuan PKH, Simak Penjelasannya Disini

- 30 Januari 2021, 11:18 WIB
Ilustrasi proses pencairan dana PKH.
Ilustrasi proses pencairan dana PKH. /Instagram.com/@kemensos_pkh

10. Saat buku tabungan dan KKS PKH sudah diserahkan dari pihak bank penyalur ke KPM PKH maka tanggung jawab sepenuhnya ada di tangan pemilik rekening alias KPM PKH.

Artinya, jika buku tabungan dan KKS PKH itu dititipkan ke orang lain maka segala macam bentuk kehilangan uang yang ada di rekening KPM PKH bukan jadi tanggung jawab pihak bank penyalur, pihak Kementerian atau pendamping PKH.

Nah itulah proses dan tahapan yang harus dilalui oleh seorang KPM PKH. Sangat ketat bukan? Kemensos lewat Program PKH sangat menjaga betul dana bantuan sosial yang disalurkan ke KPM PKH.

Dana tersebut akan ditransfer secara langsung oleh Pemerintah ke rekening bank para KPM PKH tanpa perantara pihak lain.

Baca Juga: Mitos atau Fakta Mandi Malam Bisa Menimbulkan Berbagai Penyakit

Tentang penyaluran dana PKH itu sendiri, bahkan pihak Kemensos pun tidak memegang uang PKH tersebut karena tugas dari Kemensos hanya mengajukan anggaran penyaluran dana PKH ke pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selanjutnya Kemenkeu akan langsung mentransfer melalui bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BTN, BRI, BNI dan Mandiri. Jadi semua sangat bersih, akuntabel dan transparan.

Semoga informasi ini bisa memberikan manfaat dan mencerahkan masyarakat tentang proses dan alur menjadi peserta PKH termasuk alur pendistribusian dana PKH untuk peserta PKH.

DISCLAIMER: Tulisan ini adalah tulisan Guruh Adrianto Koordinator Contact Center PKH di Kementerian Sosial RI yang disadur dan reepost.

***

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Kemensos RI Fb Guruh Adrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah