Proses dan Tahapan Menjadi Penerima Bantuan PKH, Simak Penjelasannya Disini

- 30 Januari 2021, 11:18 WIB
Ilustrasi proses pencairan dana PKH.
Ilustrasi proses pencairan dana PKH. /Instagram.com/@kemensos_pkh

  WARTA LOMBOK – Bantuan Sosial (bansos) PKH menjadi atensi bagi sebagian masyarakat saat ini, karena dari bansos itu setidaknya sangat merasa terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Program dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini semakin menjadi buah bibir masyarakat secara meluas, ada yang merasa pantas dan merasa tidak pantas mendapatkan bantuan PKH.

Sebagian besar masyarakat belum memahami bagaimana proses serta persyaratan untuk mendapatkan bansos ini. Oleh sebab itu kami akan sampaikan proses dan tahapan validasi data penerima manfaat PKH.

Baca Juga: Polda NTB Bekuk Pria Berinisial EZ Karena Memalsukan Surat Rapid Test

Proses untuk menjadi peserta PKH itu melalui beberapa tahapan sebagai berikut :

1. Masyarakat harus tercatat dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan termasuk kategori masyarakat miskin (pra sejahtera).

2. Masyarakat yang namanya sudah masuk dalam DTKS akan disaring dan dibuatkan peringkat kemiskinan (Desil) dan masyarakat tersebut ditempatkan dalam Desil yang sesuai.

3. SDM PKH akan mengambil data dari DTKS pada Desil terendah yaitu Desil 1 untuk dimasukkan sebagai daftar CKPM (Calon Keluarga Penerima Manfaat).

4. Daftar CKPM ini akan divalidasi oleh SDM PKH untuk mencari keluarga yang memenuhi kriteria. Syarat dan ketentuan yang berlaku di PKH yaitu keluarga miskin, memiliki komponen Kesehatan (Bumil dan Anak Usia Dini), komponen Pendidikan (SD/SMP/SMA) komponen kesejahteraan sosial (Lansia 70 tahun ke atas dan Penyandang Disabilitas Berat.

Baca Juga: SBMI, IOM dan UNDP Survey 40 Desa Pekan Depan di Lotim, SBMI: Dimaksudkan untuk Ketahui fenomena migrasi

5. Bagi CKPM yang lolos dalam proses validasi data, maka namanya akan dinyatakan ELIGIBEL (memenuhi kriteria).

Sementara itu bagi CKPM yang tidak lolos validasi data maka namanya akan menjadi NON ELIGIBEL (tidak memenuhi kriteria).

6. CKPM yang di NON ELIGIBEL ini bisa jadi tidak memiliki anak sekolah/balita/bahkan mungkin kehidupannya sudah sejahtera.

7. CKPM yang lolos validasi data nantinya akan dibuatkan SK Penetapan sebagai Peserta PKH oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga. Namanya bukan lagi CKPM tapi berubah menjadi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH.

Baca Juga: Joe Biden Cabut Larangan Transgender Militer Amerika

8. KPM PKH baru ini nanti akan mendapatkan surat undangan untuk melakukan pembuatan rekening di bank penyalur. Identitas KPM PKH harus sesuai dengan data yang ada di dalam SK Penetapan tersebut.

Artinya tidak mungkin bisa dilakukan pergantian oleh orang lain karena pihak bank akan mencocokkan dengan data yang sudah ada yang dikirim oleh Kementerian Sosial.

9. Setelah proses pembuatan rekening sudah selesai, maka para KPM PKH baru ini akan mendapatkan undangan lagi untuk mengambil buku tabungan dan KKS PKH yang akan didistribusikan oleh bank penyalur.

Sekali lagi, proses ini juga tidak boleh diwakilkan sekalipun oleh suaminya atau anaknya apalagi oleh Pendamping PKH.

Baca Juga: Gladiator Cinta Vicky Prasetyo Lamar Mantan Isteri Deddy Corbuzier

10. Saat buku tabungan dan KKS PKH sudah diserahkan dari pihak bank penyalur ke KPM PKH maka tanggung jawab sepenuhnya ada di tangan pemilik rekening alias KPM PKH.

Artinya, jika buku tabungan dan KKS PKH itu dititipkan ke orang lain maka segala macam bentuk kehilangan uang yang ada di rekening KPM PKH bukan jadi tanggung jawab pihak bank penyalur, pihak Kementerian atau pendamping PKH.

Nah itulah proses dan tahapan yang harus dilalui oleh seorang KPM PKH. Sangat ketat bukan? Kemensos lewat Program PKH sangat menjaga betul dana bantuan sosial yang disalurkan ke KPM PKH.

Dana tersebut akan ditransfer secara langsung oleh Pemerintah ke rekening bank para KPM PKH tanpa perantara pihak lain.

Baca Juga: Mitos atau Fakta Mandi Malam Bisa Menimbulkan Berbagai Penyakit

Tentang penyaluran dana PKH itu sendiri, bahkan pihak Kemensos pun tidak memegang uang PKH tersebut karena tugas dari Kemensos hanya mengajukan anggaran penyaluran dana PKH ke pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selanjutnya Kemenkeu akan langsung mentransfer melalui bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BTN, BRI, BNI dan Mandiri. Jadi semua sangat bersih, akuntabel dan transparan.

Semoga informasi ini bisa memberikan manfaat dan mencerahkan masyarakat tentang proses dan alur menjadi peserta PKH termasuk alur pendistribusian dana PKH untuk peserta PKH.

DISCLAIMER: Tulisan ini adalah tulisan Guruh Adrianto Koordinator Contact Center PKH di Kementerian Sosial RI yang disadur dan reepost.

***

Editor: ElRia Shd

Sumber: Kemensos RI Fb Guruh Adrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah