Proses dan Tahapan Menjadi Penerima Bantuan PKH, Simak Penjelasannya Disini

- 30 Januari 2021, 11:18 WIB
Ilustrasi proses pencairan dana PKH.
Ilustrasi proses pencairan dana PKH. /Instagram.com/@kemensos_pkh

5. Bagi CKPM yang lolos dalam proses validasi data, maka namanya akan dinyatakan ELIGIBEL (memenuhi kriteria).

Sementara itu bagi CKPM yang tidak lolos validasi data maka namanya akan menjadi NON ELIGIBEL (tidak memenuhi kriteria).

6. CKPM yang di NON ELIGIBEL ini bisa jadi tidak memiliki anak sekolah/balita/bahkan mungkin kehidupannya sudah sejahtera.

7. CKPM yang lolos validasi data nantinya akan dibuatkan SK Penetapan sebagai Peserta PKH oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga. Namanya bukan lagi CKPM tapi berubah menjadi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH.

Baca Juga: Joe Biden Cabut Larangan Transgender Militer Amerika

8. KPM PKH baru ini nanti akan mendapatkan surat undangan untuk melakukan pembuatan rekening di bank penyalur. Identitas KPM PKH harus sesuai dengan data yang ada di dalam SK Penetapan tersebut.

Artinya tidak mungkin bisa dilakukan pergantian oleh orang lain karena pihak bank akan mencocokkan dengan data yang sudah ada yang dikirim oleh Kementerian Sosial.

9. Setelah proses pembuatan rekening sudah selesai, maka para KPM PKH baru ini akan mendapatkan undangan lagi untuk mengambil buku tabungan dan KKS PKH yang akan didistribusikan oleh bank penyalur.

Sekali lagi, proses ini juga tidak boleh diwakilkan sekalipun oleh suaminya atau anaknya apalagi oleh Pendamping PKH.

Baca Juga: Gladiator Cinta Vicky Prasetyo Lamar Mantan Isteri Deddy Corbuzier

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Kemensos RI Fb Guruh Adrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah