Berlaku Sejak 9 Februari 2021, Simak Regulasi Terbaru Naik Kereta Api

4 Maret 2021, 06:10 WIB
PT KAI mengeluarkan kebijakan terkait pelanggan naik kereta api. /Twittet.com/@KAI1212

 

WARTA LOMBOK - Selama menghadapi masa pandemi, Kereta Api Indonesia (KAI) menginformasikan peraturan terbaru untuk naik kereta.

KAI berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh instansi terkait tentang persyaratan angkutan penumpang kereta api.

KAI menetapkan regulasi baru tersebut sejak 9 Februari 2021 hingga saat ini. Regulasi yang telah ditetapkan mengacu pada SE No 20/2021 Kemenhub.

Baca Juga: KAI Lakukan Penataan Kembali Alur Pelanggan dan Loket Pembelian Tiket di Stasiun Medan

Pihak KAI juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa perbedaan dasar dengan SE sebelumnya.

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KAI @KAI121 pada 3 Maret 2021, bahwa terdapat beberapa regulasi baru untuk menaiki kereta api.

Regulasi sebelumnya diatur dalam SE No 11/2021, kemudian diubah ke dalam SE No 20/2021.

SE No 11/2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berlaku sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.

Baca Juga: Sosok Anjali Dinesh Anand Pemeran Lovely di Serial Drama Kulfi, Berbakat dan Dikenal Baik Hati

Baca Juga: Jangan Khawatir Punya Cewek Matre, Berikut 5 Cara Menghadapinya

Sementara SE No 20/2021 berlaku sejak 9 Februari 2021 sampai diterbitkan lagi peraturan yang baru.

Pada SE sebelumnya disebutkan bahwa anak di bawah umur 12 tahun tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

Namun hal tersebut diubah menjadi, anak di bawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau juga GeNose test sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, KAI juga menjelaskan regulasi terkait libur panjang, dimana sebelumnya tidak diatur masa berlaku hasil pemeriksaan sebagai syarat perjalanan.

Kemudian diubah menjadi, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pelaku perjalanan kereta api antar kota wajib melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau juga GeNose Test.

Baca Juga: Cara Sederhana Membuat Es Krim Tanpa Menggunakan Kulkas

Baca Juga: KAI Lakukan Penataan Kembali Alur Pelanggan dan Loket Pembelian Tiket di Stasiun Medan 

Test untuk bukti dokumen perjalanan tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Beberapa regulasi terbaru untuk menaiki kereta api harus diperhatikan dengan baik oleh masyarakat agar dapat memudahkan perjalanan.***

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler