Miras di Legalkan Akan Memiliki Pengaruh Negatif, Presiden Jokowi Cabut Industri Miras

- 3 Maret 2021, 09:43 WIB
Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres 10 Tahun 2021 tentang investasi industri minuman keras.
Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres 10 Tahun 2021 tentang investasi industri minuman keras. /Setkab

WARTA LOMBOK - Beberapa hari lalu Presiden Jokowi melegalkan tentang bidang usaha penanaman modal yang mengizinkan investasi minuman keras atau miras.

Hal ini medapat berbagai penolakan dari banyak pihak karena perpres ini di aggap bertolak belakang dengan image masyarakat yang mayoritasnya muslim.

Dikutip wartalombok.com dari berbagai sumber, penolakan ini dating dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Secara tegas menolak rencana pemerintah untuk membuka pintu bagi investasi industry minuman keras.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10 Tahun 2021 Mengenai Investasi Minuman Keras

Karena menurut PPP, investasi miras lebih banyak berdampak buruk daripada mamfaat.

Perpes ini juga bertolak belakang dengan aturan sebelumnya yaitu industri ,minuman keras saat ini masuk kedalam Daftar Negative Investasi (DNI).

Penanaman modal modal baru dapat dilakukan di provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. Tetapi, untuk penanaman modal di luar dari provinsi tersebut perlu mendapat izin.

Namun, pada 2 Maret 2021 presiden Jokowi mencabut terkait investasi baru dalam industry minuman keras ini.

“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alcohol saya nyatakan dicabut,” ungkap Jokowi dalam Konferensi Pers di Youtube Sektetariat Presiden.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x