WARTA LOMBOK - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Perpres 10 Tahun 2021 terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras).
Hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa (02/03/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Jokowi dikutip Warta Lombok.com dari laman Setkab, Rabu, 3 Maret 2021.
Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Disampaikan Jokowi, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.
Keputusan Jokowi dalam mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 menimbulkan banyak pro dan kontra dari kalangan publik di tanah air.
Editor: Herry Iswandi
Sumber: Setkab