Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10 Tahun 2021 Mengenai Investasi Minuman Keras

- 3 Maret 2021, 08:30 WIB
Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres 10 Tahun 2021 tentang investasi industri minuman keras.
Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres 10 Tahun 2021 tentang investasi industri minuman keras. /Setkab

WARTA LOMBOK - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Perpres 10 Tahun 2021 terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras).

Hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa (02/03/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Jokowi dikutip Warta Lombok.com dari laman Setkab, Rabu, 3 Maret 2021.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Dipukuli oleh Pemuda Mabuk, NPCI Jawa Barat Laporkan Ke Polisi dan Turun Melacak Pelaku

Baca Juga: Jokowi Legalkan Jual Beli Miras di Daerah Tertentu, Amin Rais: Anda Menghancurkan Akhlak dan Moralitas Bangsa

Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Disampaikan Jokowi, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.

Keputusan Jokowi dalam mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 menimbulkan banyak pro dan kontra dari kalangan publik di tanah air.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x