Aturan yang melegalkan produksi minuman keras di beberapa daerah dengan syarat khusus mendapat banyak kritikan dari sejumlah tokoh nasional.
Baca Juga: Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar Meninggal Dunia
Baca Juga: Kereta Api Indonesia Menambah Lagi Layanan GeNose C19 di 4 Stasiun Berikut
Amin Rais salah satunya ikut menyuarakan ketidaksetujuan atas keluarnya Perpres tersebut yang ia nilai hanya akan merusak moral dan akhlak bangsa Indonesia.
Setelah mendapat banyak masukan dan saran dari semua elemen, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras).***