Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10 Tahun 2021 Mengenai Investasi Minuman Keras

- 3 Maret 2021, 08:30 WIB
Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres 10 Tahun 2021 tentang investasi industri minuman keras.
Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres 10 Tahun 2021 tentang investasi industri minuman keras. /Setkab

Aturan yang melegalkan produksi minuman keras di beberapa daerah dengan syarat khusus mendapat banyak kritikan dari sejumlah tokoh nasional.

Baca Juga: Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar Meninggal Dunia

Baca Juga: Kereta Api Indonesia Menambah Lagi Layanan GeNose C19 di 4 Stasiun Berikut

Amin Rais salah satunya ikut menyuarakan ketidaksetujuan atas keluarnya Perpres tersebut yang ia nilai hanya akan merusak moral dan akhlak bangsa Indonesia.

Setelah mendapat banyak masukan dan saran dari semua elemen, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras).***

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah