Jaksa Penuntut Umum KPK Mendakwa Kasus Ekspor Benih Lobster Rp25,7 M, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah

15 April 2021, 21:02 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Edhy Prabowo diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj

WARTA LOMBOK – Sidang perdana terdakwa Edhy Prabowo terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur dilakukan secara virtual dari Gedung KPK, Kamis, 15 April 2021.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Edhy Prabowo menerima suap senilai Rp25,7 miliar dalam kasus perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan justru merasa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

Baca Juga: Densus 88 Polri Tembak Mati Terduga Teroris Makassar, Sebelumnya Sempat Melawan

"Saya dari awal ketika masuk sini, saya tidak bersalah. Cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi Kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," ungkap Edhy seperti dilansir wartalombok.com dari PMJ News Kamis, 15 April 2021.

Kendati merasa dirinya tidak bersalah, Edhy mengaku akan tetap menjalani proses hukum dari kasus yang menjeratnya. Dia bahkan bakal membuktikan dirinya tidak bersalah.

"Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti, saya berharap di pembuktianlah semua akan diambil keputusan yang terbaik," tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Minta Semua Kepala Daerah Perbanyak Program Padat Karya untuk Buka Lapangan Kerja

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Edhy Prabowo menjalani sidang perdana kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, ini beragendakan pembacaan dakwaan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa menyebut terdakwa Edhy Prabowo menerima suap dari para pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) total mencapai Rp25,7 miliar.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Beri Pesan ke Presiden Jokowi Terkait Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Begini Pesannya

"Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari para eksportir BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe, selanjutnya terdakwa mempergunakan uang tersebut," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis, 15 April 2021.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler