KPK Meminta Pemprov DKI Jakarta untuk Melakukan Reviu yang Optimal atas HPS Pada Proses PBJ

25 April 2021, 22:57 WIB
KPK diwakili Direktorat Korsup Wilayah II meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan reviu optimal atas HPS pada proses PBJ. /Twitter.com/@KPK_RI

WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili Direktorat Korsup Wilayah II meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan Reviu optimal atas HPS pada proses PBJ. 

Permintaan KPK untuk melakukan Reviu optimal atas HPS disampaikan saat raker agenda Laporan Kemajuan Pemenuhan Bukti Dukung MCP dengan indikator PBJ. 

Raker agenda Laporan Kemajuan Pemenuhan Bukti Dukung MCP dilaksanakan di Balai Kota Jakarta pada 22 April 2021. 

Baca Juga: Berikut Realisasi APBN 2021 yang Tumbuh Pada Triwulan Pertama Beserta Kondisi Penerimaan dan Belanja Negara

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 23 April 2021, pengawasan indikator PBJ Pemprov DKI Jakarta fokus pada pemantauan pelaksanaan reviu. 

Kepala Satgas Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK, Dwi Linda mengungkapkan bahwa pengawasan fokus pada pemantauan pelaksanaan reviu optimal HPS dan probity oleh Pemprov DKI Jakarta. 

“Pengawasan indikator PBJ Pemprov DKI Jakarta fokus pada pemantauan apakah Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan reviu optimal HPS dan probity audit atau belum,” tutur Dwi Linda. 

Terdapat 5 sub-indikator PBJ yang menjadi lingkup penilaian KPK, diantaranya yakni ketersediaan SDM Unit Kerja PBJ, dan pelaksanaan tugas pokok serta fungsi. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin, 26 April 2021: Capricon, Aquarius, dan Pisces, Tunjukkan Ketulusan Dalam Bekerja

Selain itu juga terkait perangkat pendukung, penayangan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, serta adanya upaya pengendalian dan pengawasan. 

Pada 2020, nilai indikator PBJ Pemprov DKI Jakarta mencapai angka 64,7 persen, dimana skor tersebut relatif rendah dibandingkan beberapa indikator MCP lainnya. 

Adapun nilai sub-indikator terendah dari PBJ yaitu penayangan SiRUP yang salah satu aspeknya adalah Reviu HPS yang juga masih bernilai rendah atau nol persen. 

Dwi Linda juga menuturkan bahwa KPK mewajibkan 10 paket kegiatan PBJ untuk dilakukan Reviu HPS, dan 5 diantaranya dilakukan probity audit. 

Baca Juga: Peran Penting Perempuan dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Didukung oleh APBN Melalui Berbagai Program

Dwi Linda melanjutkan, kemungkinan timbulnya kecurangan menjadi relatif tinggi ketika pengawasan PBJ rendah. 

Harapan KPK untuk kedepannya yakni reviu HPS dilakukan untuk paket-paket kegiatan yang belum dilaksanakan. 

KPK juga berharap bahwa terkait probity audit akan dilaksanakan mulai dari proses perencanaan.***

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KPK_RI

Tags

Terkini

Terpopuler