Pemerintah Melakukan Percepatan Pembayaran Insentif Untuk Tenaga Kesehatan yang Memberikan Pelayanan Covid-19

- 25 April 2021, 18:08 WIB
Pemerintah mempercepat proses pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan.
Pemerintah mempercepat proses pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan. /Twitter.com/@KemenkesRI

WARTA LOMBOK - Pemerintah terus mempercepat pembayaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan.

Bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19 tahun 2021 akan mendapatkan pembayaran insentif dan santunan kematian.

Percepatan pembayaran insentif dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan juga termasuk tunggakan insentif Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: DPR Dukung Pertemuan Pemimpin ASEAN, Diharapkan Solusi Konkret bagi Myanmar

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI pada 22 April 2021, terdapat 181 faskes  yang melakukan usulan insentif melalui aplikasi.

181 fasilitas kesehatan dengan jumlah tenaga kesehatan sebanyak 30.105 dan total insentif Rp 186,6 miliar melakukan usulan insentif melalui aplikasi hingga 20 April 2021.

Adapun total tenaga kesehatan yang menerima insentif dan santunan kematian sebanyak 35.845 orang dengan total anggaran sekitar Rp 246,8 miliar.

Fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 selama pandemi berlangsung diminta untuk segera mengusulkan daftar tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif.

Baca Juga: Sebar Foto Kelahiran Anak Siti Nurhaliza, Asyraf dan Tya Sampaikan Permohonan Maaf

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah