WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau rencana perpanjangan kontrak pengelolaan air minum.
Pemantauan rencana perpanjangan kontrak pengelolaan air minum tersebut dilakukan KPK di Gedung Merah Putih KPK pada 22 April 2021.
Direktur AKBU KPK, Aminudin mengungkapkan bahwa kepentingan KPK dalam perikatan perjanjian tersebut hanya mencegah terjadinya potensi korupsi.
Baca Juga: Kementerian PUPR Mengembangkan Teknologi IPAL Biodigester untuk Kurangi Limbah Produksi Tahu
“Kami berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian tidak ada potensi korupsi,” tutur Aminudin sebagaimana dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 22 April 2021.
Aminudin melanjutkan bahwa perikatan perjanjian tersebut hanya untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama, keuangan negara atau daerah juga tidak boleh dirugikan.
Sebagaimana perjanjian kerja sama yang telah terjadi antara PAM JAYA dengan 2 mitra swasta dan berlangsung selama 25 tahun sejak 1 Februari 1998, PAM JAYA berfungsi sebagai pengawas.
PAM JAYA berfungsi sebagai petugas untuk dua mitra swasta di wilayah DKI Jakarta yang melaksanakan pelayanan operasional air minum.
Baca Juga: Masyarakat Indonesia Dilarang Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Api Agar Tidak Celaka