WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pelaksanaan rencana aksi evaluasi izin perkebunan kelapa sawit.
Rencana aksi evaluasi izin perkebunan kelapa sawit disepakati pada 25 Februari 2021 di Ruang Rapat Kantor Gubernur Papua Barat.
Dorongan KPK terhadap aksi evaluasi izin perkebunan kelapa sawit disampaikan secara daring pada pertemuan pertama rapat tindak lanjut.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 21 April 2021, pertemuan pertama rapat tindak lanjut diselenggarakan pada 20 April 2021.
Kepala Balai Gakkum KLHK, Perwakilan Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Kepala Kanwil BPN/ATR Papua menghadiri acara tersebut.
Selain itu Kepala Kanwil DJP Papua, Maluku, Kepala KPP Pratama Sorong dan Manokwari, Sekda Provinsi Papua Barat, Bupati dan Kepala Dinas dari berbagai Kabupaten juga turut hadir.
Kasatgas Korsup Pencegahan wilayah V, Dian Patria mengungkapkan bahwa terdapat ketidakpatuhan 24 izin perkebunan untuk ditindaklanjuti pemberi izin.