Polda Bali Tangkap Dua WNA Pelaku Prank Masker yang Melukis Wajah Mengelabui Petugas Security Supermarket

- 23 April 2021, 15:40 WIB
Dua WNA asal China dan Rusia tersebut ditangkap usai merekam aksi mereka yang lalu diunggah di Facebook.
Dua WNA asal China dan Rusia tersebut ditangkap usai merekam aksi mereka yang lalu diunggah di Facebook. /Dok. Polda Bali

WARTA LOMBOK - Video prank dengan melukis wajah menyerupai masker untuk mengelabui petugas security di sebuah supermarket yang viral di media sosial membuat Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H geram.

Kombes Pol. Firman Nainggolan selaku Karendal Ops Aman Nusa Agung II-2021 pada Rabu sekitar pukul 12.30 Wita memerintahkan Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 dan seluruh personel yang terlibat dalam Ops Aman Nusa Agung II-2021 untuk memburu kedua pelaku yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).

“Lagi viral, agar Tim pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 baik Polda maupun Polres agar target WNA ini, sangat tidak layak dan tidak menganggap hukum di Indonesia. Sebagai petunjuk, video ini diawali dari sebuah supermarket bernama Popular," katanya.

Baca Juga: Azis Peringatkan Usai Vaksinasi Masyarakat Diminta Tidak Euforia: Jangan Sampai Seperti India dan Brazil

"Untuk Satgas Deteksi Dini dan Gakkum agar cek lokasi ini, Lidik serta ungkap. Karena pelakunya WNA, agar melibatkan instansi terkait seperti Imigrasi dan Satpol PP,” tegas Karo Ops.

Tak berselang lama, keberadaan kedua pelaku akhirnya terendus petugas. Mereka diamankan oleh petugas imigrasi disebuah villa di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung pada Rabu, 21 April.

Kemudian pada hari Kamis, 22 April, pelaku bernama Lin Chi Chen (32) asal China dan Leia (25) asal Rusia memenuhi panggilan penyidik Satpol PP Provinsi Bali.

Mereka didampingi dua orang penasehat hukum, yaitu Ida Bagus Surya Darma dan I Gusti Made Agus Putra Yudana.

Penyidik Satpol PP Prov Bali, Made Swastika S.H. mengatakan, kedua WNA tersebut dipanggil berdasarkan surat dengan nomor: LK 861/IV PPNS/Satpol PP/2021 tanggal 22 April 2021. Mereka melanggar Pergub Bali Nomor 10 tahun 2021 tentang Prokes protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x