Video prank yang mereka buat dan unggah di Facebook dikomentari banyak warganet dan diprotes oleh masyarakat Bali. Pasalnya, ulah mereka akan berdampak kepada pariwisata Bali.
Apabila tidak diberi tindakan tegas maka masyarakat akan menilai pemerintah pilih kasih dalam menegakan protokol kesehatan.
“Penyidik Satpol PP Provinsi Bali memanggil dua orang WNA ini sifatnya pemeriksaan dan bukan klarifikasi. Pelanggaran yang dia lakukan itu sangat menjerumuskan warga dan kami sangat menyayangkan unggahan video yang dia lakukan di media sosial. Pemilik supermarket yang dia prank, komplain atas unggahan video tersebut,” kata Made Swastika.
Informasi yang diperoleh bahwa Penyidik Satpol PP Provinsi Bali sudah membuat rekomendasi agar kedua WNA tersebut dideportasi karena melanggar Pergub Nomor 10 Tahun 2021.
Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Firman Nainggolan mengatakan apa yang dilakukan oleh kedua WNA ini tidak patut ditiru. Pasalnya mereka sama sekali tidak menghargai pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sesaui Instruksi Mendagri, Khofifah: Nekat Mudik Dikarantina Lima Hari Serta Biaya Sendiri
Terlebih tiga daerah di Bali sudah ditetapkan sebagai zona hijau dan akan dikunjungi wisatawan mancanegara jika pemerintah sudah membuka pariwisata Bali.
“Jika Bali sudah zona hijau maka pemerintah akan membuka wisata Bali seluas-luasnya sehingga nantinya berdampak pada pertumbuhan perekonomian masyarakat Bali,” ujarnya.
“Sudah terlampau lama masyarakat Bali menderita oleh pandemi ini. Untuk itu, mari patuhi prokes untuk mencegah penularan Covid-19. Kami tidak main-main, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 akan menindak tegas,” tutupnya.***