Dijerat Pasal yang Sama, Penyidik KPK dan Walkot Tanjung Balai Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 23 April 2021, 12:18 WIB
Ketua KPK RI, Firli Bahuri
Ketua KPK RI, Firli Bahuri /Instagram/@official.kpk

WARTA LOMBOK - Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan tiga tersangka kasus jual-beli jabatan, hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis, 22 April 2021.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Ketiga tersangka antara lain Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), seorang Pengacara MH, dan penyidik ​​KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP).

"Setelah melakukan penyelidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri seperti dilansir wartalombok.com dari PMJ News Jumat, 23 April 2021.

Baca Juga: Taman Mini Indonesia Indah Dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara Sejak 1 April 2021

Tersangka Steppanus dan MH dijerat dengan pasal yang sama. Dia dijadikan tersangka penerima suap dari M Syahrial yang berkaitan dengan pengurusan perkara di KPK.

"Tersangka SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana," tuturnya.

Sedangkan tersangka MS melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, "sambungnya.

Firli pernyataan, KPK tidak akan mentolerir perbuatan yang dilakukan penyidiknya tersebut. Steppanus dan MH kini sudah memperlihatkan KPK. Sedangkan Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh KPK.

Baca Juga: Viral Aksi Perang Petasan Menjurus Tawuran Antar Warga di Lombok Barat, Lima Kades Turun Tangan

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah