Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab, Saksi Ahli Sebut Makna Hasutan dan Undangan Berbeda

18 Mei 2021, 11:00 WIB
Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab menghadirkan saksi ahli Frans Asisi dari Universitas Indonesia. /Tangkapan layar YouTube/PN Jakarta Timur

WARTA LOMBOK - Sidang lanjutan dalam kasus Habib Rizieq Shihab kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli.

Saksi ahli yang dihadirkan dalam lanjutan sidang kasus dugaan kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dari Universitas Indonesia, Frans Asisi menyatakan kata hasutan dan undangan memiliki perbedaan makna.

Menurut Frans, merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) undangan yakni mengundang agar yang diundang datang pada suatu jamuan dan sebagainya.

“Undangan mengundang supaya datang mempersilakan hadir,” kata Frans di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Mei 2021.

Baca Juga: Christina Aryani Apresiasi Langkah Pemerintah dalam Konflik Israel-Palestina

Baca Juga: Kutuk Israel, GKSB DPR Dorong Pemerintah Galang Dukungan Politik dan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Selanjutnya, hasutan yakni memiliki konotasi negatif dan dapat membuat seseorang marah.

“Antara undangan keagamaan dengan hasutan berbeda,” ujarnya.

Dikatakan Frans beda hasutan dengan undangan terletak pada unsur adanya pelanggaran untuk menentang aturan.

”Kembali ke istilah menghasut ya, itu kan mengundang bukan menghasut. Lain persoalan kalau menghasut untuk tidak cuci tangan, tidak peduli masalah Covid, tidak usah cuci tangan, tidak usah pakai masker, itu pembodohan untuk kita semua, membuat kita terhalang untuk silaturahmi, misalnya ada mengatakan seperti itu,” ungkapnya.

Menurut dia, hasutan digunakan condong untuk mendapatkan sesuatu. Jika penghasut dan orang yang dihasut itu tidak sama dengan yang dipikirkan dan tidak terjadi maka tidak masuk dalam hal hasutan.

Baca Juga: Polemik Tes Wawasan Kebangsaan, 75 Pegawai KPK Siap Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Telah Memproses Pembayaran Insentif Untuk Tenaga Kesehatan

“Penghasutan karena membuat orang marah dengan terhadap pihak tertentu, misalnya pemerintah, dan melakukan aksi atau sikap sehingga dari hasutan itu diharapkan tujuannya ada suatu sikap. Jadi antara penghasut dengan yang dihasut ada the meeting of mind,” katanya.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler