Polemik Tes Wawasan Kebangsaan, 75 Pegawai KPK Siap Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas

- 17 Mei 2021, 19:37 WIB
Usai menandatangani Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Firli Bahuri akan dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan usai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Usai menandatangani Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Firli Bahuri akan dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan usai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). /Instagram/@official.kpk

WARTA LOMBOK - Ketua KPK Firli Bahuri bakal dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Firli Bahuri.

"Sekarang teman-teman merapat ke Dewas. Melaporkan pelanggaran kode etik," ujar salah satu pegawai KPK Harun kepada wartawan, Senin, 17 Mei 2021.

Baca Juga: Halalbihalal Secara Virtual, Gus Menteri Apresiasi Kerja Para Kades se-Indonesia

Baca Juga: Kebun Binatang Ragunan Padat Pengunjung, Warganet: Mudik Nengok Orang Tua Dilarang Nengok Monyet Boleh?

Harun dengan 74 pegawai lainnya siap membuktikan kepada Dewan Pengawas siapa yang lebih berintegritas.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Firli sengaja untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas dan hal itupun tak bisa dibiarkan.

"Kami akan buktikan siapa sebenarnya yang tidak berintegritas, siapa yang tidak punya netralitas dan siapa yang radikal. Siapa pula yang sering bermain politik, siapa yang tidak steril dengan pihak-pihak yang berperkara," tegasnya.

Salah satu nama pegawai lainnya yang tidak lolos TWK, yakni Novel Baswedan menganggap SK yang ditandatangani Firli Bahuri tersebut sangat aneh dan menyalahi peraturan. 

“Bagi kami SK itu aneh karena tidak diatur dalam peraturan internal KPK atau peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Novel.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021.

Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Iwan Fals Sebut Kaesang Cocok Jadi Menpora, Netizen: Menjilat Lagi Biar Fulus Masuk

Baca Juga: Nyiru Mendadak Viral Usai Muncul di Iklan Online Berupa Hiasan Dinding dengan Harga Fantastis

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x