Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keluarnya Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang berisi penonaktifan 75 pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan menjadi polemik dan perbincangan sejumlah kalangan.
Munculnya tanggapan pro dan kontra atas keluarnya SK Pimpinan KPK tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah guna menjadikan KPK sebagai lembaga independen yang bersih dari muatan politis.***