Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Dinonaktifkan Usai Tak Lolos TWK, Netizen: Mencurigakan!

- 12 Mei 2021, 07:40 WIB
Novel Baswedan dinonaktifkan bersama 74 pegawai KPK lainnya usai dinyatakan tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Novel Baswedan dinonaktifkan bersama 74 pegawai KPK lainnya usai dinyatakan tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). /Instagram/@novelbaswedanofficial

WARTA LOMBOK - Nama penyidik senior Novel Baswedan yang dinonaktifkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bahan perbincangan sejumlah kalangan.

Novel Baswedan dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar KPK. Tahapan tersebut sebagaimana disebutkan adalah syarat alih status pegawai menjadi ASN.

Dinonaktifkannya Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya yang juga dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi perhatian presenter Najwa Shihab.

Baca Juga: Said Sidu Singgung Rakyat Diusir Saat Mudik, Ferdinand Hutahaean: Narasimu Berlebihan Bang

Melalui unggahan di akun Instagram, jurnalis senior itu mengutip beberapa poin yang tercantum dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK tersebut.

"Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK telah resmi dinonaktifkan KPK, setelah dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi ASN."

"Penonaktifan 75 pegawai KPK itu berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021."

"Dalam SK tersebut, tertulis tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri dan ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021."

"Sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin."

"Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya:"

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Anies Baswedan Tegaskan Tidak Ada Ziarah Kubur dari 12-16 Mei

"Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara."

"Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut."

"Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini."

"Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya."

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah