Komisi II DPR RI Sarankan KemenPAN-RB dan BKN Angkat 75 Pegawai KPK Sebagai PPPK

21 Mei 2021, 05:10 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyarankan Kemenpan-RB dan BKN agar mengangkat 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan diangkat menjadi PPPK. /dpr.go.id

WARTA LOMBOK - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyarankan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera mengangkat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

KemenPAN-RB dan BKN dapat mengangkat 75 pegawai KPK menjadi PPPK dan segera mengeluarkan SK bagi para pegawai KPK yang lulus TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) sebagai PNS," kata Junimart dalam keterangan persnya, Kamis, 20 Mei 2021.

Ia menilai langkah tersebut agar status 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tidak menjadi polemik dan "bola liar" sehingga harus dihentikan dengan mengangkat 75 orang tersebut menjadi PPPK.

Baca Juga: Jokowi Dibully Netizen Karena Sebut Provinsi Padang, Fadli Zon: Kalau Padang Jadi Provinsi Sumbar Jadi Apa Ya?

Baca Juga: Akar Permasalahan Israel Palestina Tak Kunjung Usai, Rangga Sasana Sunda Empire Berikan Solusi Ini

Menurut Junimart, pengangkatan tersebut harus segera dilakukan agar tidak ada lagi gonjang-ganjing dan situasi ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hobi membuat suasana keruh menyangkut KPK.

"Ketua dan anggota KPK harus konsisten dan konsekuen dengan aturan yang sudah dijalankan dan tidak bisa di intervensi oleh siapa pun. Harus punya sikap," ujar politisi PDI-Perjuangan itu.

Ia menilai tidak ada yang perlu diperdebatkan karena 75 pegawai KPK tersebut bukan diberhentikan tetapi diarahkan untuk segera menyerahkan tugas masing-masing kepada atasannya.

Menurutnya, kalau pegawai KPK tidak lulus TWK, tentu pegawai tersebut masuk dalam kategori PPPK jadi tidak ada yang dirugikan.

"Sekali lagi tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir sehingga masalah TWK tidak menjadi bola liar padahal bisa ditampung melalui PPPK," tegas Junimart.

Ia menilai tugas utama KPK dalam hal alih status pegawainya hanya menegakkan aturan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua UU KPK.

Di sisi lain, tambah legislator dapil Sumatera Utara II itu, hal tersebut dalam rangka menjalankan SK.

Baca Juga: DPR RI Ajak Dunia Internasional Hentikan Kebrutalan Israel

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Dalami Hubungan Munarman dengan Jaringan Teroris

Ketua KPK No. 652/ 2021 tertanggal 7 Mei 2021 yang berbunyi sebagaimana diktum kesatu agar pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung hingga menunggu keputusan lebih lanjut.

"Para pegawai KPK tersebut harus taat atas aturan yang ada. Karena TWK diberlakukan sebagai syarat utama bagi mereka untuk dapat dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya.

Junimart menyatakan, semua orang yang bekerja wajib taat pada aturan, bukan mempermasalahkan aturan tersebut, sehingga disebut sebagai pekerja yang memiliki integritas.***

 

Editor: Herry Iswandi

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler