Dibekuk, Ini Tampang 2 Pelaku Curanmor dan Penadah yang Viral di Medsos

7 Juni 2021, 15:25 WIB
Dua pelaku curanmor di Grogol Petamburan dan penadah ditangkap aparat Polsek Tanjung Duren /PMJ News

WARTA LOMBOK - Polisi kepolisian berhasil meringkus pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Indraloka 1, RT08/10, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat berikut pelaku penadah barang curian.

Dari rekaman CCTV berdurasi 35 detik, terlihat aksinya-aksinya dengan melakukan pencurian sepeda motor dan viral di media sosial.

Atas hal tersebut berhasil berhasil melakukan doa orang melakukan pencurian antara lain, PS 38 tahun, dan GR 30 tahun. 

Baca Juga: Temuan Mayat Perempuan di Jakarta Barat, Polisi: Kepalanya Ditutup Sprei dan Bantal

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Mushola Jakarta Timur, Polisi: Pelaku Sedang Periksa Kejiwaannya

Selain itu polisi juga melakukan dua orang penadah di antaranya MH alias IM 40 tahun, KB alias OD 47 tahun dan puluhan sepeda motor berbagai jenis atau merek.

"Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini diketahui merupakan komplotan curanmor jaringan antar kota Jakarta dan Banten" terang Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar, dalam keterangan persnya, di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Kapolsek melanjutkan, peristiwa curanmor tersebut terjadi pada tanggal 29 Mei sekitar pukul 14.00 -15.00 WIB. 

Kejadian curanmor tersebut sempat viral di media sosial dan korban baru dilaporkan ke Polsek Tanjung Duren pada tanggal 31 Mei dengan nomor laporan polisi LP/208/2021 tertanggal 31 Mei 2021.

Mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak, kemudian tim Buser mulai melakukan penyisiran yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Meltha Mubarak.

"Berkat kesigapan petugas kami di lapangan, kita tak butuh makan waktu lama. Pada tanggal 1 Juni 2021 dini hari tim Reskrim Polsek Tanjung Duren menemukan pelaku yang terekam oleh CCTV dan viral," sambungnya.

Baca Juga: Tidak Ada Alasan, Fahri Hamzah: Rakyat Negara Lain Pergi, Masyarakat Indonesia juga Harus Berangkat Haji

Baca Juga: Gegara Warisan, Keponakan di Tangerang Bacok Pamannya Hingga Tewas

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara untuk penadahnya akan diancam dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler