Luar Biasa, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan ASN PPPK Tahun 2021

8 November 2021, 15:43 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim /Instagram/@nadiemmakarim

WARTA LOMBOK – Mulai tahun 2021 pemerintah secara resmi telah membuka pendaftaran bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau disebut PPPK.

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah, PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan cuti perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Terbaru, Bagian 5 Terlengkap, Soal dan Jawaban untuk Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosio Kultural

Baca Juga: Bagian 4 Terlengkap, Soal dan Jawaban untuk Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosio Kultural

 

Berapa gaji atau besaran pendapatan PPPK yang diterima setiap bulannya dan apa bedanya dengan gaji PNS.

Pertama-tama perlu diketahui dasar hukum penggajian PPPK yakni sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 202 PMK 05 2020 tentang tatacara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang dibebankan pada APBN PMK ini mengatur gaji PPPK yang bekerja di instansi pusat sedangkan yang ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah gaji PPPK berbeda berdasarkan masa kerja dan golongan.

Mungkin ini ekuivalen dengan masa kerja dan golongan pada PNS dapat dilihat dalam PP Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mengikuti pola PP Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS golongan PPPK mengikuti jenjang pendidikan dengan pembagian Golongan 1.

Sama dengan pembagian golongan PNS bedanya ditabel PNS terdapat klasifikasi ruang atau golongan 4E gaji terendah PPPK sebesar Rp1.791.473 hingga paling tinggi sekitar Rp6.700.000.

Baca Juga: Bagian 3, Contoh Soal, Jawaban dan Penjelasannya untuk Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosio Kultural

Baca Juga: Bagian Kedua, Bocoran Soal Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosiokultural pada Seleksi ASN PPPK Tahap II

Golongan PPPK dikonversikan dengan golongan atau ruang PNS sebagai contoh PPPK lulusan SMA atau SMU akan masuk golongan 5 yang dikonversikan dari golongan PNS 2A lulusan S1 akan masuk golongan 9 atau konversi dari golongan PNS 3A.

Permenpan Nomor 72 tahun 2020 telah mengatur dengan jelas jenjang jabatan jenjang pendidikan dan golongan PPPK misalnya jabatan digagas sebagai guru akan menempati golongan 9 komponen pendapatan yang diterima PPPK setiap bulannya terdiri atas gaji dan tunjangan tunjangan PPPK terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan structural, fungsional dan tunjangan lainnya.

Jika dirinci lagi tunjangan keluarga merupakan tunjangan suami atau istri yang diberikan sebesar sepuluh persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sejumlah dua persen dari gaji pokok. Maksimal tunjangan anak untuk dua orang tunjangan pangan atau beras bisa diberikan dalam bentuk uang atau beras kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak masuk dalam daftar gaji induk besarannya mencapai 10 kg per jiwa per bulan.

Tunjangan struktural atau fungsional diberikan jika PPPK menduduki suatu jabatan atau fungsional, sedangkan tunjangan lainnya diberikan setiap bulannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai contoh pada instansi pusat ada tunjangan umum, sedangkan tunjangan lainnya bagi PPPK, Pemda akan mengikuti aturan tunjangan di instansi tersebut.

Selain itu ada potongan yang wajib dibayar yakni pajak penghasilan dikurangi jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan potongan lainnya. Berbeda dengan PNS pajak penghasilan PPPK tidak ditanggung pemerintah.

Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan mengapa gaji pokok PPPK lebih besar dari gaji pokok PNS yakni sebagai kompensasi pembayaran atau pemotongan pajak penghasilan pasal 21 sementara iuran jaminan kesehatan dan jaminan hari tua besarannya mengikuti ketentuan yang berlaku, karena PPPK tidak ada uang pensiun maka persentase diperkirakan sebesar 3,25 persen.

Angka tersebut didapat dari iuran kesehatan dua persen dan iuran jaminan hari tua 3,25 persen. PNS sendiri mencapai 10 persen karena ada pemotongan untuk dana pensiun sehingga secara garis besar terdiri gaji dan tunjangan dikurangi potongan.

Selanjutnya berikut simulasi perhitungan gaji PPPK, sebagai contoh diambil profil guru PPK yang baru diterima pendidikan sarjana dan status menikah dengan satu anak ataukah satu gaji pokok masuk golongan 9 masa kerja nol tahun tunjangan istri 10 persen dari gapok.

Sementara tunjangan anak dihitung dua persen dari gaji ditambah beras 10 kg kali harga beras yang ditetapkan dikalikan 3 orang yang masuk daftar gaji didapatkan jumlah bruto sebesar RP3.531.077, kemudian dikurangi dengan otomen pajak PPh pasal 21 perhitungan.

Pph ini menggunakan aturan perpajakan dengan memperhitungkan PTKP biaya jabatan dan lain-lain dikurangi lagi iuran kesehatan dan jaminan hari tua sebesar 5,25 persen dari gaji ditambah tunjangan keluarga sehingga jumlah neto atau tekompe yang diperoleh setiap bulan dengan pembulatan yakni sekitar Rp3.217.511.

Bedanya dengan gaji PNS seperti dijelaskan tadi gaji pokok PPPK lebih besar 15 persen daripada gaji pokok PNS perbedaan ini untuk mengakomodir pemotongan pajak penghasilan PPPK yang tidak ditanggung pemerintah seperti halnya PNS.

Baca Juga: Wajib Dicatat, Ini Prediksi Soal Kompetensi Manajerial untuk Guru ASN PPPK di Tahap II Bagian 1

Yang kedua PPPK tidak mendapatkan uang pension, PPPK hanya mendapatkan akumulasi dana hari tua yang dipotong dari PPPK sendiri, selanjutnya timbul pertanyaan, apakah PPPK instansi pusat akan mendapatkan uang makan serta diberikan tunjangan kinerja?.

Prinsipnya semua PNS dan PPPK akan mendapatkan hak keuangan yang sama kecuali untuk uang pensiun, PPPK instansi pusat juga akan memperoleh tunjangan kinerja, hal ini ditegaskan dalam permenkeu PMK nomor 5 tahun 2020 pasal 31 ditegaskan tunjangan kinerja diberikan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS pada masing-masing Kementerian negara lembaga.

Jadi nantinya Perpres tunjangan kinerja akan direvisi untuk menampung aturan pemberian kepada PPPK, sedangkan uang makan bagi PPPK Pusat juga akan diberikan namun terlebih dahulu mengubah aturan mengenai SBM yang diterbitkan kemenkeu bagi PPPK instansi pemerintah daerah atau Pemda.

Tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan pegawai dan uang makan akan mengikuti ketentuan yang berlaku seperti PNS, jika PNS Pemda diberikan maka bagi PPPK juga harus dibayarkan seperti halnya juga tenaga PPPK yang sudah memenuhi ketentuan dan juga akan memperoleh tunjangan sertifikasi. Demikian semoga informasi ini semoga bermanfaat.***

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: Youtube.com/Setagu

Tags

Terkini

Terpopuler