WARTA LOMBOK - Bagi orang tua yang anaknya sedang bersekolah dan sebagai siswa di suatu sekolah, PIP Kemendikbud sekarang bisa didapatkan oleh seluruh siswa di Indonesia.
Anak anda terdaftar sebagai siswa di salah satu sekolah, orang tua harus tau persyaratan agar anak dapat bantuan dana PIP Kemendikbud ini, selengkapnya cek disini langsung.
Bagi orang tua, tak perlu hawatir, anak anda sedang bersekolah sebagai siswa, langsung cek syarat berikut ini agar anak anda bisa dapat bantuan dana PIP Kemendikbud.
Program kartu PIP Kemendikbud sendiri bisa diajukan secara mandiri hanya dengan secara online.
Hal ini membuktikan bahwa semua siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mendapat bantuan dari program kartu PIP Kemendikbud.
Apalagi pemberian bantuan dari kartu PIP ini akan terus didapatkan setiap bulan.
Selain itu, aturan kemendikbud yang terbaru mengenai seragam sekolah anak sudah resmi ditetapkan.
Untuk memberikan kemudahan, Kemendikbud akan memberikan seragam gratis bagi anak yang akan memasuki usia SD dan SMP secara keseluruhan.
Selain bantuan seragam sekolah, kemendikbud juga memberikan bantuan biaya sekolah bagi para siswa yang kurang mampu.
Untuk melihat nama penerima PIP bisa langsung mengikuti langkah berikut ini:
1. Buka laman resmi PIP, bisa langsung KLIK DI SINI
2.Masukkan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) siswa.
3. Selesaikan penjumlahan yang terdapat pada kolom.
4. Klik tombol 'Cari' untuk memeriksa informasi mengenai status penerima pada halaman tersebut.
Setelah melalukan verifikasi dengan benar maka akan muncul nama anak yang menerima bantuan PIP.
Baca Juga: Apresiasi Mendalam Mahasiswa KKP UIN Mataram Terhadap Kondisi Gedung PAUD Anak Abdi Bangsa (ABASA)
Jika belum terdatftar sebagai penerima kartu PIP, bisa langsung mendaftar dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Jika tidak memiliki KIP, siswa dapat mendaftar menggunakan dengan KKS yang diajukan ke lembaga pendidikan.
2. Jika tidak memiliki KKS, orang tua harus meminta SKTM dari desa atau kelurahan.
3. Kemudian langsung ajukan KKS milik orang tua siswa untuk melakukan verifikasi data.
Setelah melakukan beberapa hal tersebut, peserta didik dapat mengisi data dengan benar di laman KLIK DISINI Isi semua formulir dan kirim jawaban.
Setelah selesai mengisi data dan verifikasi. Siswa dapat mengecek status penerimaannya melalui web berikut:
1. buka situs KLIK DISINI
2. Cari tombol cari peserta pada laman tersebut.
3. Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
4. Kemudian klik cari.
Setelah melakukan proses tersebut, maka akan terlihat nama siswa terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan.
Besaran yang diterima dari program PIP berbeda tergantung jenjang pendidikan siswa saat ini.
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1 juta per tahun
Jika sudah mendaftar maka akan langsung di proses, dan jika lolos akan langsung cair pada pencairan selanjutnya.
Selain bantuan PIP, anak sekolah dari SD hingga SMA/SMK juga rupanya mendapat bantuan berupa dana KJP Plus.
Besaran dana KJP yang didapatkan oleh para siswa pun beragam sesuai dengan jenjang pendidikan mereka saat ini.
Berikut besaran dana KJP yang diterima oleh siswa sesuai dengan jenjangnya:
1. SD
- Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan
2. SMP/Mts
- Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan
3. SMA/MA
- Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan
4. SMK
- Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan
5. PKBM
- Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan
Baca Juga: Super Junior Resmi Memperpanjang Kontrak dengan SM Entertainment
Jika belum terdaftar sebagai penerima bantuan KJP, para orang tua bisa mendaftarkan anak dengan ketentuan berikut:
- Peserta Didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 tahun
- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
- Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah
Baca Juga: Menawarkan Banyak Khasiat! Inilah Manfaat Kacang Kedelai Bagi Kesehatan Tubuh
Jika memenuhi kualifikasi tersebut, sang anak bisa labgsung didaftarkan sebagai penerima biaya KJP melalui link berikut:
Itulah bantuan biaya yang diberikan pada anak sekolah selain melewati kartu PIP.***