MK Menolak Gugatan Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden

16 Oktober 2023, 14:27 WIB
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden /Instagram / mahkamahkonstitusi/

WARTA LOMBOK - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengeluarkan amar putusan yang menolak gugatan usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam perkara nomor 29 PUU 21 2003 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia.

Dalam gugatannya, partai tersebut mendalilkan bahwa norma pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat diterima.

Gugatan ini mengusulkan agar usia minimal calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun.

Baca Juga: Bagnaia Berhasil Menjadi Juara di MotoGP Mandalika 2023.

Namun, MK memutuskan untuk menolak gugatan ini secara keseluruhan. Ketua MK, Anwar Usman, menjelaskan bahwa jika usia minimal capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Hal ini akan dianggap sebagai pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia yang berusia di bawah 35 tahun.

Hakim konstitusi, Saldi Isra, juga mengungkapkan bahwa menurunkan usia minimal calon presiden dan wakil presiden ke 35 tahun dapat memunculkan ketidakadilan.

Baca Juga: Puncak Kleco Kulon Progo, Wisata Gardu Pandang yang Instagramable di Jogja!

Terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih, yaitu mereka yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

MK menyatakan bahwa dalam hal ini, mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan wakil presiden, karena ada potensi dinamika di masa depan.

Selain itu, penetapan usia minimal yang kaku dapat memicu permohonan terkait persyaratan usia minimal untuk jabatan-jabatan publik lainnya.

Baca Juga: Bagnaia Berhasil Menjadi Juara di MotoGP Mandalika 2023.

Lebih lanjut, MK juga menekankan bahwa pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, selama tidak dimaknai berusia paling rendah 35 tahun.

Jumlah penggugat dalam perkara ini cukup signifikan, dengan salah satu penggugat utama adalah Partai Solidaritas Indonesia.

Mereka meminta usia minimal calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun, sesuai dengan pasal yang mereka gugat, yaitu pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga: Bikin Kejutan Besar di Papua! Papua Nugini Iri Dan Mau Nyontek Proyek Jokowi

Dengan amar putusan ini, MK menegaskan bahwa usia minimal calon presiden dan wakil presiden tetap berada pada 40 tahun, dan penurunan usia tersebut tidak dapat diakomodasi.

Keputusan ini memberikan pandangan hukum yang kuat terkait persyaratan usia dalam pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia.***

Editor: SwandY

Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Tags

Terkini

Terpopuler