Apresiasi Ganjar-Mahfud: Deklarasi Korupsi sebagai Musuh Utama Ekonomi

27 Desember 2023, 16:16 WIB
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah. (Foto: Istimewa) /Dokumentasi/

WARTA LOMBOK - Pernyataan Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD yang menyebut korupsi menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi dalam debat cawapres beberapa saat lalu mendapat apresiasi dari sejumlah pihak.

Salah satunya datang dari Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah. Ia sepakat dengan pernyataan Menko Polhukam itu

“Betul kata Mahfud, korupsi memang faktor penghambat utama investasi masuk ke Indonesia,” terang sosok yang akrab disapa Castro tersebut di Jakarta, Selasa (26/12).

Baca Juga: Seblum Pergi dari Rumah Lee Sun Kyun Meninggalkan Surat Wasiat untuk Keluarganya

Castro juga menyitir data World Economic Forum (WEF) yang menunjukkan korupsi sebagai musuh utama investasi.

“Menurut World Economic Forum (WEF) dalam Global Competitiveness Report tahun 2018, dari 16 variabel penghambat investasi, korupsi menempati urutan pertama. Di bawahnya ada regulasi, inefisiensi birokrasi, pajak, pembiayaan, dan lain-lain,” tambahnya.

Menurutnya, Mahfud merupakan sosok dengan rekam jejak yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi.  “Kalau soal komitmen Mahfud, bisa dilacak jejak digitalnya.

Baca Juga: KTP Sakti Ganjar-Mahfud Menjamin Distribusi Bansos Tepat Sasaran

Setidaknya selama menjabat Menkopolhukam, dia beberapa kali mendorong penyelesaian kasus-kasus dugaan korupsi yang kontroversial. Mulai dari dugaan Rp349 triliun transaksi pajak gelap di Kemenkeu, Rafael Alun, hingga Lukas Enembe,” tuturnya.

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, komitmen pemberantasan korupsi oleh Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden perlu dikonsolidasikan dengan partai politik pengusung mereka.

“Yang jadi problem ketika mereka bicara substansi hukum, satu diantaranya yang banyak disinggung paslon nomor satu, dua dan tiga,  diantaranya RUU Perampasan Aset, yang belum dijawab tantangan dari RUU ini untuk disahkan, ini berada di DPR dimana ada kader partai politik pengusung mereka,” jelas Kurnia, hari ini (26/12).

Baca Juga: Rumah Moderasi Beragama ( RMB) UIN Mataram Menanggapi Hasil Survei dari Lembaga GRISE

Menurut dia, secara tertulis dalam visi dan misi, ketiga paslon memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Mulai dari aspek penegakan hukum dan substansi. Namun jangan sampai komitmen itu hanya berhenti di mereka saja.

“Mereka belum pernah menyampaikan strategi untuk meyakinkan Parpol pengusung bahwa RUU Perampasan Aset ini menjadi penting. Jangan sampai justru Capres bicara A, partai pengusung bicara B,“ imbuh Kurnia.

Dia mencontohnya, kontradiksi narasi penguatan KPK. “Faktanya yang melemahkan adalah partai pengusung tiga calon. Sehingga dalam kondisi realistis membuat pemilih skeptis terhadap janji pemberantasan,” tegas Kurnia.

Baca Juga: Ikan Pari Jawa Resmi Dinyatakan Punah oleh IUCN

Untuk itu, jika dalam perjalannya RUU Perampasan Aset masih mandek di DPR, pemimpin kedepan bisa menggunakan kuasanya, mengeluarkan Perppu ( Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang) .

“Apakah punya keberanian mengeluarkan Perppu ketika dihadapkan dengan pertarungan itu, dan kami tidak begitu yakin mereka berani melawan arus dan memperkuat agenda pemberantasan korupsi,“ kata Kurnia.

Karena itu, sedari awal para Paslon harus memiliki strategi bagaimana RUU Perampasan Aset ini didukung oleh partai pengusung mereka. Jika nanti salah satu dari mereka terpilih, maka lobbying harus dilakukan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Baca Juga: Inilah 5 Kota yang Paling Tidak Toleransi di Indonesia Tahun 2023

“Lobbying itu bagaimana presiden sebagai kepala negara untuk mengumpulkan parpol dan menegaskan atau memerintahkan, agar mendukung upaya penguatan pemberantasan korupsi,“ tandas Kurnia. ***

Editor: SwandY

Tags

Terkini

Terpopuler