BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Bisa Dicairkan Awal November

9 November 2020, 09:07 WIB
Ilustrasi bantuan Pemerintah untuk para pekerja. /pixabay.com/stevepb

WARTA LOMBOK – Sampai saat ini bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 belum dicairkan oleh Pemerintah.

Kondisi ini menjadi pertanyaan besar bagi para pekerja karena bantuan tersebut sangat dibutuhkan.

Tertundanya pencairan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan karena harus melalui rekomendasi KPK.

Baca Juga: Program 10 Juta Sapi DPD HKTI NTB Sudah Dibuka, Persiapkan Diri, Segeralah Daftar

Pada bulan Oktober yang lalu, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan disalurkan pada awal November.

Pencairan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan setelah Pemerintah melakukan evaluasi terhadap proses pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1.

Dilansir Warta Lombok.com dari mantrasukabumi.com dalam artikel “Alasan Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Bisa Cair, Ternyata Ini Alasannya”, terungkap alasan tertundanya pencairan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Baca Juga: Bagi Penderita Jantung, Buah Pepaya Bisa Jadi Alternatif Pengobatan

Menaker Ida Fauziyah, mengungkapkan selama ini penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar. Penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.

“Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan penyaluran bantuan BSU BPJS Gelombang 2 berbeda dari sebelumnya. Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang berdasarkan rekomendasi dari KPK.

Baca Juga: Dicatat ya, CPNS Tahun 2021 Dibuka Bulan Maret, Berikut 6 Tips Agar Lulus CPNS

“Kami harus mempadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah dibawah Rp5 juta,” ujarnya.

Dijelaskan Menaker Ida Fauziyah, pemadanan data sudah diselesaikan dan datanya telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear n clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Mau Dapat Program 10 Juta Sapi DPD HKTI NTB, Berikut Syarat-syarat dan Ketentuannya, Segera Diurus

Hal ini disampaikan Menaker Ida Fauziyah ketika Menaker Ida Fauziyah mendatangi kediaman penerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan di Grinting, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, hari Jumat 6 November lalu.*** (Mantra Sukabumi.com/Enjang Kusnadi)

Editor: ElRia Shd

Sumber: Mantrasukabumi.com

Tags

Terkini

Terpopuler