WARTA LOMBOK - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta mengalami lonjakan sekitar 4,09 persen selama dua pekan terakhir.
Oleh karenanya, Pemerinta Provinsi DKI Jakarta memutuskan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1100 tahun 2020 sebagai bentuk antisipasi kasus lonjakan Covid-19 di DKI Jakarta dan berlaku mulai tanggal 23 November - 6 Desember 2020 selama 14 hari.
Baca Juga: Sesekali Perhatikan Bentuk Tinja Anda, Jika Mirip Bentuk Huruf S Ini Penjelasannya
Keputusan itu diambil Pemprov DKI Jakarta untuk menekan agar lonjakan Covid-19 bisa dikendalikan dengan baik.
Sebagaimana dikutip Warta Lombok.com dari Antara, Anies menekankan agar semua pihak tetap patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat juga diminta untuk segera melapor jika merasa terpapar.
Baca Juga: Buktikan! Hoaks atau Fakta Daun Sirih Dapat Menyembuhkan Penyakit Mata
Baca Juga: Merasa Emosi Tidak Stabil? Anda Mungkin Sedang Alami 8 Tanda Kelelahan Mental Berikut Ini