Namun, pada formasi 2021 setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak 3 kali.
Jika gagal dalam seleksi tahap pertama, maka dapat belajar dan mengulang ujian hingga 2 kali.
Bedasarkan data pokok pendidikan. Kemdikbud mengestimasi bahwa kebutuhan guru disekolah negeri mencapai satu juta guru, (diluar guru PNS yang saat ini mengajar.
Adapu yang berhak mendaftar dalam seleksi PPPK ini ialah:
Baca Juga: Sepi Pelamar, Menpan RB Tjahjo Kumolo: Jadwal Rekrutmen PPPK Diperpanjang
Baca Juga: Semester Genap Tahun Pelajaran 2020-2021 Akan Dijinkan Tatap Muka dalam Pembelajaran, Berikut Syarat
- Guru Honorer di sekolah negeri dan swasta yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan
- Lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.
Sebagai informasi, pembukaan seleksi guru PPPK ini bertujuan untuk menjadi guru PPPK dengan upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.***(Neng Siti Kulsum Ayunengsih/mantrasukabumi.com)