“Kita akan tetap kirim berkas perkara ke jaksa", pungkasnya.
Baca Juga: Seleksi PPPK Dibutuhkan Hampir Mencapai 1 Juta pada Tahun 2021
Baca Juga: Kerumuman Massa HRS di Petamburan dan Megamendung, Kata Doni Monardo Kasus Covid-19 jadi Meningkat
Diketahui, kasus tersebut merupakan laporan dari seorang bernama Andriansyah. Bahar Smith dikenakan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana pada tanggal 4 September 2018 lalu.
Bahar sendiri saat ini masih mendekam di penjara atas vonis 3 tahun terkait kasus penganiyaan kepada dua orang remaja beberapa waktu lalu.*** (Arohman/Mantra Sukabumi.com)