Di dalamnya dicantumkan bagaimana reklame bisa dipasang di tempat-tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Setidaknya, seluruh wilayah DKI Jakarta dibagi kelima zona atau kawasan untuk peletakan reklame.
Ada kawasan dengan kendali ketat, sedang, rendah, khusus, dan kawasan tanpa penyelenggaraan reklame.
Baca Juga: Seleksi PPPK Dibutuhkan Hampir Mencapai 1 Juta pada Tahun 2021
Oleh karena itu, para penyelenggara harus hati-hati sebelum memasang reklame di jalanan DKI Jakarta.
Setelah mengetahui kebijakan zonasi reklame, penyelenggara bisa mengajukan izin titik reklame kepada dinas yang bersangkutan, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Setiap titik reklame yang diberi izin pada sarana dan prasarana milik publik akan dikenakan harga sewa.
Pembayaran sewa ini akan menjadi pemasukan pajak reklame bagi Pemprov DKI Jakarta.
Pajak reklame harus dibayar 30 hari setelah izin dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Adapun tarifnya akan disesuaikan dengan Nilai Sewa Reklame (NSR) dari nilai kontrak reklame.
Baca Juga: Sudjiwo Tedjo Komentari Pencopotan Baliho Habib Rizieq, TNI Harusnya Berantas Korupsi