Saat mengajukan izin pemasangan baliho alias reklame papan kurang dari 6 meter persegi, Anda perlu melengkapi beberapa persyaratan, yakni:
1. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
3. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
4. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan)
5. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
6. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
Baca Juga: Dikabarkan HRS Positif Covid-19, Ini Kata DPP FPI
7. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Adapun pajak reklame berupa baliho tersebut akan dikenakan 25 persen dari NSR.