Bikin Gempar Turun Paksa Baliho HRS oleh TNI di Ibu Kota, Ini Klarifikasi Pangdam Jaya dan PMJ

- 24 November 2020, 16:53 WIB
Aparat Gabungan TNI/Polri dan Satpol PP menurunkan beberapa Baliho yang tidak sesuai aturan, salahsatunya baliho Habib Rizieq Shihab di Desa Panyingkiran Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka Jawa Barat
Aparat Gabungan TNI/Polri dan Satpol PP menurunkan beberapa Baliho yang tidak sesuai aturan, salahsatunya baliho Habib Rizieq Shihab di Desa Panyingkiran Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka Jawa Barat /Portal Majalengka/Andra Adyatama

Saat mengajukan izin pemasangan baliho alias reklame papan kurang dari 6 meter persegi, Anda perlu melengkapi beberapa persyaratan, yakni:

1. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan

2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan

3. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)

4. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan)

5. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)

6. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan

Baca Juga: Dikabarkan HRS Positif Covid-19, Ini Kata DPP FPI

7. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Adapun pajak reklame berupa baliho tersebut akan dikenakan 25 persen dari NSR.

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x