Besok Jumat kita rilis ya," kata Sudjarwoko dikutip Warta Lombok.com dalam laman Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 26 November 2020.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan pada keempat orang yang ditangkap.
Para saksi juga akan dimintai keterangan sebagai pendalaman dari anggota-anggota yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: NIU, Sepeda Motor Listrik Mirip Mio Yamaha Akan Segera Hadir di Indonesia
Sebagai informasi, penangkapan ST dan MA kali ini menambah catatan artis di dunia prostitusi. Kalangan selebriti terlibat kasus prostitusi online yang berhasil diungkap.
Sebelumnya, nama Hana Hanifah dan Vanessa Angel pernah ditangkap atas kasus prostitusi online, meski keduanya bebas dari jerat hukum.***(Pikiran-Rakyat.com/Hani Febriani)