Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda Diangkat sebagai Presiden Sementara

- 2 Desember 2020, 22:02 WIB
Pemimpin ULMWP Benny Wenda yang mengklaim sebagai Presiden Sementara Republik Papua Barat 1 Desember 2020.
Pemimpin ULMWP Benny Wenda yang mengklaim sebagai Presiden Sementara Republik Papua Barat 1 Desember 2020. /Twitter @BennyWenda

Pasca kejatuhan orde baru atau era pemerintahan Soeharto, gerakan menuntut referendum dari rakyat Papua kembali aktif dan saat itu Benny Wenda melalui organisasinya Dewan Musyawarah Masyarakat Koteka (Demmak) membawa suara masyarakat Papua.

Tuntutan mereka saat itu pengakuan dan perlindungan adat istiadat, serta kepercayaan masyarakat suku Papua. Rakyat Papua juga menolak apapun yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia termasuk otonomi khusus.

Baca Juga: Ini Fatwa MUI! Gunakan Masker Saat Ihram Haji dan Umrah, bagi Laki-laki Dan Perempuan

Namun di masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, diberlakukan otonomi khusus yang menurutnya adalah pilihan politik yang layak.

Pada 6 Juni 2002 di Jayapura, Benny Wenda ditangkap dan kemudian ditahan karena disebut melakukan pengerahan massa untuk membakar kantor polisi, hingga harus dihukum 25 tahun penjara.

Kasus itu kemudian di sidang pada 24 September 2002. Wenda dan tim pembelanya menilai persidangan ini cacat hukum.

Pengadilan terus berjalan, sampai pada akhirnya Wenda dikabarkan berhasil kabur dari tahanan pada 27 Oktober 2002.

Baca Juga: Polisi Datangi Kediaman Habib Rizieq Shihab, FPI : Kami Koordinasi Dulu ya

Dibantu oleh para aktivis kemerdekaan Papua Barat, Benny diselundupkan melintasi perbatasan ke Papua Nugini dan kemudian dibantu oleh sekelompok LSM Eropa untuk melakukan perjalanan ke Inggris di mana ia diberikan suaka politik.

Kemudian sejak tahun 2003, Benny dan istrinya Maria beserta anak-anaknya memilih untuk menetap di Inggris.

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah