Singgung Nama Jusuf Kalla, Cuitan Ferdinand Kembali Bermasalah

- 3 Desember 2020, 15:13 WIB
Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean /instagram.com/@ferdinand_hutahaean

Laporan yang dibuat Muswira telah terdaftar dengan nomor ST/407/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Dalam laporan tersebut, Muswira melampirkan bukti dugaan pencemaran nama baik berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di media sosial Twitter, Facebook, dan YouTube.

Muswira menilai cuitan Ferdinand yang ia laporkan tersebut jelas adalah tindakan pencemaran nama baik dan harus diambil jalur hukum.

Baca Juga: Mengantar Surat Panggilan Kedua untuk HRS, Sejumlah Massa Menghadang Penyidik

“Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan”. tulis Ferdinand.

Muhammad Ihsan, kuasa hukum Muswira, menyangkal jika laporan yang dibuat pihaknya berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab.

“Jadi kami tidak terkait dengan persoalan HRS, tapi persoalan sebuah fitnah yang dilayangkan itu bapak bawa uang satu koper,” ujar Ihsan.

Adapun Ferdinand dan Rudi dalam laporan ini dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan ata Pasal 311 KUHP.***(Portal Jember/Lulu Lukyani)

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah