Mengantar Surat Panggilan Kedua untuk HRS, Sejumlah Massa Menghadang Penyidik

- 3 Desember 2020, 09:28 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

WARTA LOMBOK – Aksi penghadangan sejumlah massa terhadap Penyidik Polda Metro Jaya di Petamburan, Jakarta Pusat disesalkan Polisi.

Insiden itu terjadi saat Polda Metro Jaya mengantar surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq di kediamannya setelah mangkir dari panggilan pertama dengan alasan kecapean.

Surat panggilan kedua itu diketahui diantar pada hari Rabu, 2 Desember 2020 oleh Penyidik Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan dalam kasus pelanggaran protocol kesehatan di Petamburan saat acara pernikahan anaknya.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Panggilan Polisi, Polda Metro Jaya: Tidak Wajar

Pengadangan tersebut dilakukan saat penyidik Polda Metro Jaya hendak mengantarkan surat panggilan kedua kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di kediamannya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020, menyampaikan akan ada sanksi terkait pengadangan tersebut.

Dikutip Warta Lombok dari laman Pikiran Rakyat dalam artikel “Penyidik Diadang saat Antarkan Surat Panggilan Habib Rizieq, Polri: Semua Tentu Ada Sanksinya” sebagaimana dikatakan Brigjen Pol Awi: “Semuanya tentu ada sanksinya, saya sampaikan bahwasannya kita negara hukum,” ucapnya, dikutip wartalombok.com dari PMJ News.

“Saya pikir masyarakat juga harus tahu bahwasannya kita harus tunduk kepada hukum, siapa saja itu tak ada keterkecualian,” tutur Awi Setiyono menambahkan.

Baca Juga: Putri Mantan Wapres Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x