WARTA LOMBOK - Penangkapan yang dilakukan terhadap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus yang menjerat Edhy Prabowo terkait suap perizinan ekspor benih lobster.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang menimpa Edhy Prabowo dan rencananya penyidik KPK akan memeriksa lima orang saksi.
Baca Juga: Ustadz Maaher Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Awi Setiyono: Postingannya Dianggap Melanggar Hukum
Kelima orang saksi itu diantaranya Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Putri Catur; dua pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Kelautan dan Perikan, Dian Sukmawan dan Andika Anjaresta; seorang mahasiswa, Esti Marina; serta pihak wiraswasta, Dalendra Kardina.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa kelima orang tersebut dipanggil sebagai saksi.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Desember 2020 seperti dikutip Warta Lombok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan di Pelabuhan NTT, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Namun demikian, belum ada rilis resmi tentang materi yang akan didalami oleh penyidik KPK terhadap kelima saksi tersebut.
Tetapi, penyidik diperkirakan sedang menyusun konstruksi serta mengonfirmasi sejumlah bukti kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo.