Terbongkar! Identitas Pelaku Seruan Awal Adzan Jihad Diungkap Polisi

- 5 Desember 2020, 09:41 WIB
Tangkapan layar video azan dengan lafadz 'hayya alal jihad'
Tangkapan layar video azan dengan lafadz 'hayya alal jihad' /twitter.com/@amrudinnejad__

Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat, 4 Desember 2020 sebagaimana dikutip Warta Lombok.com dari PMJ News.

Rehan Al Qadri diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.

Rehan Al Qadri ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Baca Juga: MotoGP Akan Dimulai Maret 2021, Sirkuit Mandalika Hanya Sebagai Cadangan

Baca Juga: 76 Masjid Jadi Sasaran hingga Lakukan Penutupan, Prancis Sudah Buat Operasi Besar-Besaran

Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan Rehan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ujar Brigjen Slamet.***

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x