Terbongkar! Identitas Pelaku Seruan Awal Adzan Jihad Diungkap Polisi

- 5 Desember 2020, 09:41 WIB
Tangkapan layar video azan dengan lafadz 'hayya alal jihad'
Tangkapan layar video azan dengan lafadz 'hayya alal jihad' /twitter.com/@amrudinnejad__

WARTA LOMBOK - Beberapa hari yang lalu, jagat media sosial dihebohkan oleh sebuah video yang berisi kumandang adzan dengan lafadz 'hayya alal jihad'.

Sontak video tersebut menjadi viral dan menimbulkan pedebatan di tengah masyarakat. Beberapa tokou Cendekiawan Muslim pun turut mengomentari isi video tersebut.

Polisi pun kemudian melakukan penangkapan terhadap penyebar video bedurasi 30 detik itu.

Baca Juga: Sebut Prancis Dalam Situasi Berbahaya, Erdogan Berharap Macron Disingkirkan

Selain itu, Bareskrim Polri juga menangkap dalang yang mengajak menyerukan adzan 'hayya alal jihad'.

Pelaku ditangkap Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Jumat, 4 Desember 2020 sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.

Bareskrim Polri mengungkap identitas pelaku seruan adzan tersebut. Pelaku berinisial SY Muhammad (22) atau Rehan Al Qadri.

Baca Juga: Cegah Covid-19, KPCPEN Kominfo Wujudkan Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit

Baca Juga: Keju Kambing Bermanfaat Bagi Kesehatan, Anda Perlu Tahu Manfaatnya

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, kemeja, hingga peci putih yang digunakan saat membuat konten video azan 'hayya alal jihad'.

Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat, 4 Desember 2020 sebagaimana dikutip Warta Lombok.com dari PMJ News.

Rehan Al Qadri diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.

Rehan Al Qadri ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Baca Juga: MotoGP Akan Dimulai Maret 2021, Sirkuit Mandalika Hanya Sebagai Cadangan

Baca Juga: 76 Masjid Jadi Sasaran hingga Lakukan Penutupan, Prancis Sudah Buat Operasi Besar-Besaran

Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan Rehan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ujar Brigjen Slamet.***

Editor: ElRia Shd

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x