PBB Resmi Menghapus Ganja Sebagai Narkotika Sangat Berbahaya, Begini Pertimbangannya!

- 4 Desember 2020, 15:29 WIB
PBB resmi menghapus ganja dari kategori narkotika berbahaya.
PBB resmi menghapus ganja dari kategori narkotika berbahaya. /Instagram.com/@antonioguterres

WARTA LOMBOK - Ganja adalah jenis narkoba yang sampai saat ini dilarang untuk dikonsumsi bebas.

Ganja termasuk ke dalam salah satu jenis narkotika dengan kandungan opioid yang sangat berbahaya.

Kategori ganja sebagai bahan berbahaya diputuskan pada 1961 dalam Single Convention on Narcotic Drugs.

Baca Juga: KPK Panggil Lima Orang Terkait Kasus Edhy Prabowo, Ali Fikri: Mereka Sebagai Saksi

Kebutuhan dunia kesehatan akan obat-obatan yang didalamnya ganja sering digunakan sebagai bahan dasar pengobatan, beberapa ahli dan organisasi kesehatan berharap ganja bisa digunakan untuk keperluan pengobatan secara luas.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kemudian mengajukan rekomendasi terkait klasifikasi ganja sebagai bahan berbahaya agar ganja kembali bisa digunakan untuk pengobatan secara luas.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kemudian melakukan voting terkait rekomendasi WHO tersebut dengan tujuan menghapus ganja dari kategori narkoba paling berbahaya di dunia. 

Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi.com dalam artikel "Sah! PBB Hapus Ganja dari Klasifikasi Narkoba Berbahaya dan Bisa Digunakan untuk Keperluan Medis", voting dilakukan oleh Komisi Obat Narkotika (CND) di Wina pada Rabu, 2 Desember 2020 dan diikuti 53 negara anggota.

Hasil voting yang dilakukan NCD menghasilkan keputusan menghapus klasifikasi ganja sebagai opioid berbahaya dan sangat adiktif, seperti heroin.

Baca Juga: Cegah Covid-19, KPCPEN Kominfo Wujudkan Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x