Rilis Metodologi Pengukuran SDGs Desa, Gus Menteri: Untuk Menopang SDGs Nasional

- 11 Desember 2020, 10:36 WIB
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. /Instagram.com/@halimiskandarnu

WARTA LOMBOK – Suistanable Development Goals (SDGs) merupakan program Pembangunan Nasional Berkelanjutan yang dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2020.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meyakini arah pembangunan desa yang dituangkan dalam SDGs Desa berkontribusi sekitar 74 persen terhadap pencapaian tujuan nasional berkelanjutan.

SDGs Desa sendiri menambahkan poin ke-18 yaitu Kelembangaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ciptakan Sejarah Baru Punya Anak dan Menantu Walikota

“Berdasarkan aspek kewilayahan, 91 persen wilayah Indonesia adalah wilayah desa, 11 tujuan pembangunan nasional berkelanjutan berkaitan erat dengan kewilayahan desa. Sedangkan aksi menuju tercapainya 12 SDGs desa berkontribusi 91 persen pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan,” ujar Gus Menteri dikutip Warta Lombok.com dari kemdesa.go.id.

Lebih lanjut, Gus Menteri mengatakan 43 persen penduduk Indonesia ada di Desa, maka tujuan pembangunan nasional berkelanjutan berkaitan erat dengan warga desa dan aksi menuju tercapainya 6 SDGs Desa berkontribusi 43 persen pembangunan nasional.

Gus Menteri menekankan bahwa SDGs desa adalah pembangunan total atas desa.

“Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat,” tegas Gus Menteri dalam pernyataan pers yang disampaikan secara virtual pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Turut Rayakan Ulang Tahun Shopee dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Pantau Sirkuit Mandalika, Kepala Staf Kepresidenan: Semua Harus Rampung

Pembangunan desa mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan dan generasi mendatang tetap menjadi bagian dari pelaksanaan dan pemanfaatan pembangunan.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: kemendesa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x