Tahun Depan Cukai Rokok Naik, Begini Penjelasan Sri Mulyani

- 10 Desember 2020, 16:25 WIB
Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021.
Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

WARTA LOMBOK – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen pada tahun 2021 mendatang.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan cukai rokok ini dalam rangka menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT).

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: KPK Tanggapi Hoax Sprindik Terhadap Erick Thohir, Firli: Palsu, Saya Tidak Pernah Menandatanganinya

Terdapat kenaikan untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I sebesar 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A sebesar 16,5 persen, dan sigaret putih mesin II B sebesar 18,1 persen.

Selain itu, sigaret kretek mesin (SKM) juga mengalami kenaikan. SKM golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.

Sementara itu, tarif cukai untuk industri sigaret kretek tangan tidak dinaikkan karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

Sebagaimana dikutip Warta Lombok.com dari Antara, kenaikan cukai rokok tersebut dilakukan dalam rangka mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau karena dalam RPJMN preferensi merokok khususnya usia 10 sampai 18 tahun ditargetkan turun 8,7 persen pada 2024.

Baca Juga: Beredar Surat Perintah Penyidikan KPK Palsu, Erick Thohir Jadi Korban

Baca Juga: Lihat Apa Yang Dilakukan Pria Ini, Ia Punya Jurus Yang Dinamakan 'Selangkangan Besi'

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah