Cukai Rokok Naik 12,5 Persen Tahun 2021, Ini Rinciannya

- 10 Desember 2020, 15:55 WIB
Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021.
Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

WARTA LOMBOK – Mulai tahun 2021 tarif cukai rokok akan mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020 dikutip dari Antara.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menekankan sumber daya manusia (SDM) maju serta Indonesia unggul.

Baca Juga: KPK Tanggapi Hoax Sprindik Terhadap Erick Thohir, Firli: Palsu, Saya Tidak Pernah Menandatanganinya

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” kata Sri Mulyani.

Sebagaimana dikutip Warta Lombok.com dari Antara, Menkeu merinci untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen, dan sigaret putih mesin naik II B naik 18,1 persen.

Sedangkan untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.

Sementara itu, tarif cukai untuk industri sigaret kretek tangan tidak dinaikkan karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

Baca Juga: Simpuh Munajat Hamba

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Positif Covid-19, Unggah Pesan di Instagram

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah