Front Persatuan Islam Dibidani 19 Tokoh Setelah FPI Dibubarkan

- 31 Desember 2020, 00:30 WIB
FPI Dibubarkan, Kini Lahir Front Persatuan Islam, Fadli Zon: Selamat, Kita Rawat Demokrasi
FPI Dibubarkan, Kini Lahir Front Persatuan Islam, Fadli Zon: Selamat, Kita Rawat Demokrasi /Instagram.com/@fadlizon/.*/Instagram.com/@fadlizon

WARTA LOMBOK - Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh Negara dari organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia, 30 Desember 2020.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara resmi melarang dan membuarkan seluruh kegiatan FPI pada Rabu, 30 Desember 2020 siang.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik memberikan tanggapan terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Komnas HAM Tanggapi Pembubaran FPI, Kami Baca Dulu Isi Keputusan Tersebut

"Selamat atas terbentuknya Front Persatuan Islam, kita rawat demokrasi" ungkap Fadli Zon.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara resmi melarang dan membuarkan seluruh kegiatan FPI pada Rabu, 30 Desember 2020 siang.

Sebagaimana berita pikiran-rakyat.com dalam artikel “Nama 19 Tokoh di Balik Lahirnya Front Persatuan Islam, Pengganti FPI”, sebanyak 19 tokoh menjadi deklarator lahirnya Front Persatuan Islam.

Diantanya ialah Ketua Umum FPI Shabri Lubis serta sekertaris FPI Munarman.

Selain itu, terdapat juga nama-nama seperti Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH.

Baca Juga: Siapkan Berkas Ini untuk Dapat Bansos BST Rp300 Ribu

Baca Juga: Mau Dapat Bansos BST, Berikut Ini Cara Cek Online Daftar Penerima Bantuan Rp300 Ribu per KK PKH

Ada juga nama Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," papar Front Persatuan Islam dalam keterangan yang diterima redaksi Pikiran-Rakyat.com, Rabu 30 Desember 2020.

Selain meresmikan nama baru, dalam pernyataan pers FPI ini juga secara tegas menolah keputusan pemerintah terkait pembubaran FPI.

FPI menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai hal yang bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Sejumlah Tokohnya Merubah Front Pesatuan Islam

Sementara pendirian Front Persatuan Islam dikatakan sebagai lanjutan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Lebih lanjut FPI menerangkan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan, suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Namun sebaliknya, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul serta berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara).

Baca Juga: Front Persatuan Islam Dibidani 19 Tokoh Setelah FPI Dibubarkan

Tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.***(Pikiran-rakyat.com/Aldiro Syahrian)

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah