Pelaku Parodi Indonesia Raya Ternyata Seorang WNI dan Masih SMP

- 1 Januari 2021, 18:39 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat gelar konferensi pers terkait parodi lagu Indonesia Raya
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat gelar konferensi pers terkait parodi lagu Indonesia Raya /Instagram/@divisihumaspolri

WARTA LOMBOK - Pelaku parodi lagu Indonesia Raya yang sempat menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu sudah ditangkap pihak kepolisian.

Penangkapan pelaku pembuat parodi yang diketahui masih belia itu dilakukan Bareskrim Polri. Pernyataan perihal penangkapan diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri pada Jumat, 1 Januari 2021.

Pelaku parodi lagu Indonesia Raya tersebut diketahui berjumlah dua orang. Pelaku pertama berinisial NJ (11) sebelumnya sudah diamankan oleh Polisi Diraja Malaysia.

Baca Juga: Mardani Ali Sera: Semakin Banyak Ormas Dibubarkan, Tanda Demokrasi Sakit

Sementara itu pelaku kedua MDF (16) dibekuk aparat kepolisian di Cianjur melalui informasi yang didapatkan dari NJ yang keduanya diketahui berteman baik di media sosial.

"Kemudian kita tangkap MDF di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim. Jadi inisial MDF ini umurnya 16 tahun", kata Argo Yuwono, seperti dikutip Warta Lombok.com dari PMJ News.

Menurut penelusuran, kedua pelaku yang sudah diamankan tersebut sering berkomunikasi melalui media sosial hingga saling mengejek dan bercanda.

Argo Yuwono mengungkapkan jika MDF sebagai pelaku yang membuat parodi dengan judul "Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics) yang ia unggah di YouTube dengan akun MY Asean.

MDF diketahui menyertakan lokasi NJ yang berada di Malaysia dengan menggunakan nomor teleponnya sehingga NJ lah yang tertuduh.

"Akhirnya NJ marah kepada MDF. Salahnya NJ membuat kanal YouTube lagi dengan Channel My Asean. Yang isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF, dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini", kata Argo Yuwono.

Baca Juga: Heboh Parodi Lagu Indonesia Raya, Pelakunya Sudah Tertangkap dan Seorang WNI

Polisi mengamankan satu buah handphone, perangkat PC, sim card, serta KK (Kartu Keluarga).

"Kemudian dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang ada itu handphone ada juga simcard dan ada perangkat PC kemudian ada akta kelahiran untuk mengetahui umur MDF ini, kemudian satu buah KK (Kartu Keluarga) yang menunjukan MDF ini anak dari pada orang tuanya," jelas Argo panjang lebar.  

Atas perbuatannya pelaku MDF dijerat Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.

Kemudian Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

MDF yang kini duduk di bangku kelas 3 SMP tersebut sudah akrab dengan dunia maya sejak usia 8 tahun.

"Kemudian dia paham bagaimana dia mengelabui seandainya ada petugas, nanti ketahuan dia sudah bisa ini (mengelabui)," lanjutnya. 

"Kemudian membuat nama akun palsu. Dia melakukan semua ini, dia belajar bagaimana kalau ada pelanggaran pidana dia tidak terdeteksi. Tapi kan akhirnya terdeteksi juga, kita sudah lakukan penangkapan di Cianjur," tambahnya. 

Baca Juga: Terkait Pembubaran FPI, Fahri Hamzah Meminta Mahfid MD Lakukan Hal Yang Dapat Mengajari Bangsa

MDF ditangkap pihak kepolisian di Cianjur. Argo Yuwono mengatakan MDF masih seorang anak-anak berusia 16 tahun.

"Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur oleh Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur," pungkas Argo.***

 

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah