Kapolri Keluarkan Maklumat Berisi Pelarangan Segala Bentuk Kegiatan FPI

- 1 Januari 2021, 20:50 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers terkait Maklumat Kapolri tentang Larang Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers terkait Maklumat Kapolri tentang Larang Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca Juga: Dokter Tirta Kembali Mengingatkan: Wanti-wanti Masyarakat Jangan Sampai Missleading

Baca Juga: Presiden Beri Peluang Bikin SIM Gratis Untuk Masyarakat, Simak Penjelasannya Disini

Kemudian jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan ataupun diskresi kepolisian.

Perlu diketahui bahwa organisasi Front Pembela Islam (FPI) secara resmi dibubarkan pada 30 Desember 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

SKB pembubaran FPI tersebut berisi tentang pelarangan dan penghentian segala bentuk kegiatan serta penggunaan symbol dan atribut yang berkaitan dengan FPI.***

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah