Baca Juga: Dokter Tirta Kembali Mengingatkan: Wanti-wanti Masyarakat Jangan Sampai Missleading
Baca Juga: Presiden Beri Peluang Bikin SIM Gratis Untuk Masyarakat, Simak Penjelasannya Disini
Kemudian jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan ataupun diskresi kepolisian.
Perlu diketahui bahwa organisasi Front Pembela Islam (FPI) secara resmi dibubarkan pada 30 Desember 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
SKB pembubaran FPI tersebut berisi tentang pelarangan dan penghentian segala bentuk kegiatan serta penggunaan symbol dan atribut yang berkaitan dengan FPI.***